Ket Foto : Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan.

 

Badung, (Metrobali.com)

Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST, menyatakan segera menggelar rapat kerja (raker) dengan OPD terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Kami akan dorong Bapenda Badung untuk mencari celah-celah pendapatan baru di luar pajak hotel dan restoran (PHR),” tegasnya saat dihubungi Baliviralnews.com, Jumat (27/9/2024).

Seperti diketahui, usai diverifikasi Gubernur, pada Perubahan APBD Badung 2024 ada celah defisit hingga Rp 3,4 triliun. Jika ini terjadi, dipastikan banyak program yang sudah dirancang tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk inilah, ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut, Komisi III DPRD Badung akan terus mendorong Bapenda menemukan celah-celah atau alternatif pendapatan baru. “Kami melihat banyak alternatif pendapatan di luar PHR,” ungkapnya.

Di antaranya, pajak hibutran. Jelang akhir tahun, sektor hiburan diyakini akan diminati pelanggan baik warga masyarakat maupun wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Badung. “Ini menjadi peluang untuk memperoleh pendapatan tambahan di luar PHR,” tegasnya.

Selain pajak hiburan, dia melihat peluang datang dari pajak air bawah tanah (ABT) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Saat ini, transaksi produk properti di wilayah Badung tinggi. “Ini menjadi alternatif untuk memperoleh pendapatan baru,” ungkap Ponda Wirawan yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I DPRD Badung.

Satu lagi, dia mengaku sudah mendapatkan data ada setidaknya 1.400 wajib pajak (WP) daerah yang baru. Wajib pajak ini tentu saja akan membayar kewajibannya di bidang pajak sehingga menjadi peluang tambahan pendapatan Badung.

Ditanya mengenai tunggakan pajak yang jumlahnya sangat besar di atas ratusan miliar, Ponda Wirawan menyatakan, akan melihat payung hukumnya terlebih dahulu. Jika memang usahanya masih berjalan, tunggakan ini harus tetap ditagih. “Saya melihat ini sudah dilakukan oleh pihak Bapenda,” ujarnya.

Namun bagi penunggak pajak yang usahanya sudah tidak ada, ujar Ponda Wirawan, ini yang harus dilihat payung hukumnya. “Apa yang dibolehkan oleh regulasi. Apakah boleh dihapus atau seperti apa, perlu payung hukum yang jelas sehingga apa yang menjadi kebijakan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Dia memastikan, dalam waktu dekat, pihaknya menggelar rapat kerja dengan pihak Bapenda. Selain mendorong untuk bisa meningkatkan pendapatan, pihaknya juga ingin mendapat data-data termasuk permasalahan apa yang ada di lapangan. “Setelah itu, barulah dirancang regulasi yang bisa dijalankan dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.

Yang pasti dengan celah-celah pendapatan baru di atas, Ponda Wirawan tetap optimis, pendapatan daerah Badung bisa tercapai sesuai dengan yang ditargetkan. “Kami optimis pendpatan Badung sesuai dengan target dan kemungkinan defisit bisa dihindari,” tegasnya. (RED-MB)