Ketua Komisi I DPRD badung Made Ponda Wirawan menerima audiensi LBH Lingkah Karma dan mahasiswa FH Unud, Jumat (1/7/2022).

 

Badung, (Metrobali.com)

Komisi I DPRD Badung, Jumat (1/7/2022) menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Karma beserta 30 mahasiswa Fakultas Hukum Unud. Kehadiran LBH Lingkar Karma beserta mahasiswa dalam rangka menjalankan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). LBH Lingkar Karma dan mahasiswa langsung diterima Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan didampingi perwakilan dari DPM PTSP yang dikenal sebagai lembaga perizinan satu pintu di Badung.

Ketua LBH Lingkar Karma I Gde Edi Budiputra didampingi Sekretarisnya Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani mengungkapkan, kehadirannya ke DPRD Badung dalam rangka mendukung pelaksanaan MBKM. Selain mendapatkan teori di bangku kuliah, tegasnya, mahasiswa juga memerlukan pengetahuan praktis di lapangan.

Hal ini, tegasnya, akan menjadi bekal nyata mahasiswa ketika sudah menamatkan pendidikan di bangku kuliah. “Selain mengenai proses pembentukan legislasi dalam hal ini peraturan daerah (perda), kami juga ingin mengetahui bagaimana proses perizinan di Kabupaten Badung,” ujar I Gde Edi Budiputra.

Sebelum menjawab hal ini, Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan memperkenalkan lembaga DPRD Badung di hadapan LBH Lingkar Karma dan mahasiswa. DPRD Badung, terdiri atas 40 anggota yang terdiri atas 28 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 8 anggota Fraksi Golkar, dan 4 anggota Fraksi Badung Gede (gabungan anggota DPRD dari Partai Gerindra dan Demokrat). “Kenapa 40 orang, karena penduduk Badung masih di bawah 500.000 orang,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.

DPRD Badung juga dilengkapi dengan 6 alat kelengkapan Dewan (AKD) terdiri atas 4 komisi, satu badan kehormatan dan satu Bapemperda. “Nah proses legislasi atau pembentukan perda bermula dari Bapemperda ini,” tegasnya.

Satu lagi, katanya, DPRD Badung dipimpin oleh tiga orang yakni satu sebagai Ketua DPRD, satu sebagai Wakil Ketua I dan satu sebagai Wakil Ketua II. Ketua DPRD Badung diisi oleh PDI Perjuangan peraih kursi terbanyak, wakil ketua I diisi oleh Partai Golkar sebagai peraih kursi nomor 2 dan satu wakil ketua II diisi oleh Partai Demokrat sebagai peraih kursi nomor III.

Terkait dengan legislasi, ujar Ponda, ada dua ranperda yang digarap. Pertama, ranperda luncuran dari Pemkab Badung dalam hal ini Bupati seperti Ranperda APBD dan ranperda lainnya sesuai dengan kebnutuhan pemerintah. Yang kedua, ada ranperda inisiatif yang betul-betul merupakan inisiatif dari DPRD Badung. “Perda inisiatif ini merupakan presentasi kinerja DPRD,” tegasnya.

Awalnya tentu ada ide perda inisiatif sesuai dengan kebutuhan daerah. Selanjutnya DPRD Badung membentuk panitai khusus (pansus) untuk mematangkan ide ranperda inisiatif ini. Setelah melakukan kajian akademis yang melibatkan perguruan tinggi, pansus bisa melakukan rapat pansus dengan mengundang OPD serta masyarakat Badung yang terkait. Langkah berikutnya melakukan studi perbandingan ke daerah lain dan terakhir ranperda diparipurnakan untuk selanjutnya disahkan sebagai perda.

Sementara terkait dengan perizinan perwakilan DPM PTSP menyatakan, saat ini perizinan di Badung semua melalui OSS. Untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, masih ada proses perizianan yang diproses melalui Laperon. Syarat izin usaha salah satunya sesuai dengan tata ruang dan izin-izin lain yang diperlukan.

Sesuai memberikan penjelasan mengenai lembaga Dewan dan proses perizinan, Ponda Wirawan membuka ruang tanya jawab. Ruang ini sangat semarak karena sejumlah mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama. (RED-MB)