Singaraja (Metrobali.com)-

Rencana PT. Prapat Agung Permai (PT.PAP) dan PT.Bukit Kencana Sentosa (PT.BKS) berinvestasi dikawasan Wisata Batu Ampar,Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, terganjal sudah. Ini setelah dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPR DBuleleng dan Tim Investasi Kabupaten Buleleng, Rabu (20/2), dua investor yang bermaksud berinvestasi dikawasan itu tidak mampu menunjukkan dokumen “memorandum of understanding”  (MoU) dari Hak Pengunaan Lahan (HPL) menjadi HGB. Pimpinan rapat Dewa Putu Tjakra meminta kepada tim investasi kabupaten untuk menolak permohonan PT. PAP dan PT. BKS sebelum bisa menunjukkan seluruh dokumen dimaksud.

Dalam RDP itu,Tim Investasi Pemkab Buleleng di pimpin Asisten II Gede Nyoman Suryawan bersama Kabag Ekbang Budi Setiawan, sedangkan pihak lain yang turut di undang yakni PT. Coral Park, PT.Putra Jaya Lestari dan PT. Bukit Kencana Sentosa. Anehnya, PT.PAP selaku pemegang HGB tidak tercantum dalam undangan tersebut tapi justru tertera
nama PT. Prapat Agung Lestari.

Dalam rapat tersebut, Komisi A selaku pengundang tidak kompak hadir. Hanya tiga anggotanya yang nongol yakni Dewa Putu Tjakra, Wayan Teren dan Putu Mangku Mertayasa. Sementara tujuh angota lainnya seperti  I Ketut Susila, Gede Ton Hitler, Dewa Putu Cintiadnyana, Made Teja, Gusti Ayu Sulandri, I Ketut Patra dan I Ketut Susila Umbara tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Berkaitan dengan rencana PT. PAP dan PT. BKS yang ingin membangun resort dan villa di kawasan Batu Ampar, Dewa Tjakra selaku pimpinan rapat meminta kepada perwakilan PT. PAP, Sandy Rahmat dan Didit Indra untuk menunjukkan bukti otentik selaku pemegang sah HGB. Namun keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta. Malah mereka menyarankan agar dewan meminta dokumen tersebut kepada kuasa hukum PT. PAP.

”Saya minta kepada tim investasi kabupaten untuk mempending dulu permohonan PT. PAP maupun PT. BKS sebelum bukti otentik kepemilikan sah berupa MoU antara Pemkab Buleleng dengan PT. PAP dari HPL menjadi HGB di tunjukkan,”tegas politisi Partai Demokrat ini. Katanya, dalam waktu yang sama, sejumlah warga Desa Pejarakan tengah
mengajukan hak kepemilikan di lahan Batu Ampar.”Adanya silang sengkarut lahan ini kita perjelas lebih dahulu sebelum dilakukan proses lebih lanjut,”ujarnya.

Selain itu, menurut Dewa Tjakra, ada hal aneh yang ia lihat dalam pengelolaan lahan di Batu Ampar. HGB seluas 45 hektar di pegang oleh dua perusahaan, yakni 16 hektar oleh PT. PAP dan 20 hektar dipegang PT. Coral
Park.”Nah, sisa lahan 9 hektar siapa yang pegang, ini yang akan kita telusuri. Dan pernah juga HGB itu di HGB kan lagi kepada pihak ketiga yakni Puskopad untuk dijadikan tambak. Benang merah ini yang di urai dulu sebelum tim investasi mengeluarkan rekomendasi,” sambungnya.

Sebelumnya, PT.Prapat Agung Permai melakukan presentasi di Hotel Banyualit bersama Tim Investasi Kabupaten dan Putu Mangku Budiasa Ketua Komisi B DPRD Buleleng.Tim dari PT.Prapat Agung Permai, Didit Indra, tidak secara detil memberi penjelasan soal latar belakang rencana membanun resort dan villa di kawasan tersebut. Terlebih HGB yang dikantonginya tinggal berumur 8 tahun karena kadaluwarsa ditahun 2021. Bahkan kala itu Didit, cenderung berkelit untuk tidak mengungkap persoalan legalitas dan status kepemilikan lahan.”Kita fokus ke soal rencana pendirian resort dan vila.Hal diluar itu bukan kewenangan kami,”kelit Didit.

Dalam pemantauan KPA Bali, silang sengketa yang terjadi di lahan HGB Batu Ampar menjadi semakin kusut tatkala pemegang HGB yakni PT. PAP beralih kepada menejemen baru, misalnya. ”Menejeman PT. PAP telah beralih kepada pemegang baru. Hal ini mengakibatkan kesulitan menelusuri persoalan sesungguhnya di Pejarakan. Sekaligus menunjukkan adanya penyiasatan investor, agar lepas kewajiban seperti pajak,  dan sudah tentu tanggung jawab mensejahterakan rakyat, sebagaimana dijanjikan ketika pembebasan lahan tersebut dilakukan,” tandas Ngurah Karyadi, selaku humas KPA Bali. NK-MB