Buleleng, (Metrobali.com)

Maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran akan risiko ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Relawan TIK, menggelar literasi digital bertema “Waspada Judol dan Pinjol di Media Sosial”, Selasa (25/3), di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, dan menghadirkan narasumber dari Relawan TIK Bali dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali. Acara ini juga diikuti oleh para operator pengelola website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng, pelaku UMKM dan Anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Buleleng, serta dipandu oleh pegiat literasi digital Ida Bagus Ketut Agung Ludra yang bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Kadis Suwarmawan menyoroti bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak positif sekaligus tantangan besar, salah satunya adalah semakin maraknya praktik judi online. Akses yang mudah melalui perangkat pintar membuat masyarakat, terutama generasi muda, rentan terjerumus dalam aktivitas ilegal ini.

“Fenomena judi online menjadi ancaman nyata di masyarakat. Banyak yang tergiur keuntungan instan, tetapi pada akhirnya mengalami kerugian besar. Selain itu, judi online juga berisiko membahayakan keamanan data pribadi karena banyak situs tidak resmi yang beroperasi secara ilegal,” ujar Suwarmawan.

Ia menambahkan, banyak kasus di mana pemain judi online kehilangan uang dalam jumlah besar akibat sistem permainan yang tidak transparan dan manipulatif. Lebih dari sekadar kerugian finansial, kecanduan judi online juga dapat memicu gangguan psikologis, seperti stres, depresi, dan kecemasan berlebihan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kominfosanti terus mengedukasi masyarakat untuk bersama – sama menghindari praktik judol dan pinjol ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Relawan TIK Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, mengingatkan pentingnya memahami etika digital agar pengguna media sosial lebih bertanggung jawab.

“Di era digital ini, kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan kesadaran akan etika dan norma yang berlaku. Selain itu, kita juga harus lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang tampak menggiurkan di dunia maya, seperti judi online dan pinjaman ilegal, karena dampaknya sangat merugikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa judi online dan pinjol ilegal kerap menyasar anak muda dengan iming-iming keuntungan instan. Padahal, pada kenyataannya lebih banyak yang mengalami kerugian daripada keuntungan.

Disisi lain, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali, Anak Agung Ngurah Surya, memberikan pandangannya tentang edukasi keuangan kepada masyarakat, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak demi masa depan yang lebih sejahtera.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan wawasan mengenai perencanaan keuangan, investasi yang aman, serta strategi menghindari risiko keuangan. OJK Bali terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas, menjaga stabilitas ekonomi keluarga, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik. GS