Foto:  Kegiatan Seminar Nasional (Semnas) dengan tema “Hakekat Tanah Bagi Pembangunan Nasional Pasca Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Aula FH Unud.

Denpasar (Metrobali.com)-

Prodi Magister Kenotariatan (MKN) FH Unud bekerjasama dengan Prodi MKN FH Universitas Tanjung Pura (Untan), Kalimantan Barat menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) dengan tema “Hakekat Tanah Bagi Pembangunan Nasional Pasca Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Aula FH Unud.

Semnas diikuti oleh mahasiswa Prodi MKN FH Unud dan FH Untan yang dibuka secara langsung oleh Koprodi MKN FH Unud Adapun yang bertugas sebagai moderator, Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph. D. (akademisi FH Unud) dan beberapa narasumber, yaitu: Prof. Dr. Ibrahim R., S.H., M.H (guru besar FH Unud), Vincentius Joko A Yeo, S.H., M.Kn (akademisi Untan), Dr. Evi Purwanti, S.H., L.LM.(akademisi Untan), Dr. I Made Pria Dharsana S.H., M. Hum (Praktisi Notaris), I.G.A. Ayu Astri Nadia Swari (mahasiswa Prodi MKN FH Unud).

Tema seminar sangat menarik karena membahas pengaturan mengenai tanah di dalam UU Cipta Kerja yang berstatus inkonstitusional, seperti kepemilikan rumah susun, keberadaan bank tanah, jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang tentunya akan berkaitan dengan investasi asing di Indonesia. (Tim UPIKS&IT FH Unud) (rls)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas1244-Seminar-Nasional-Kerjasama-PRODI-MKN-FH-UNUD-dan-FH-UNTAN.html