kuota perempuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) telah mengingkari demokrasi.

“Partai-partai yang setuju penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan telah mengingkari makna demokrasi perwakilan,” kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (18/7).

Dian mengatakan DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan. Keterwakilan rakyat seharusnya mencerminkan keterwakilan yang adil dan seimbang dari komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin.

Hal itu agar setiap pengambilan keputusan mempertimbangkan perbedaan biologis dan gender antara laki-laki dan perempuan.

Menurut Dian, perbedaan pengalaman, kepentingan dan kebutuhan, laki-laki dan perempuan, menimbulkan perbedaan akibat dan daya tanggung dari diterbitkannya suatu kebijakan publik.

“Jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dimaksudkan agar perempuan yang duduk dalam posisi pengambilan keputusan tersebut dapat menyuarakan kepentingan dan kebutuhan perempuan,” tuturnya.

Dian mengatakan dalam Undang-Undang MD3 terdapat enam pasal yang menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan dengan menyebutkan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan”.

Keenam pasal itu adalah Pasal 95 Ayat (2) tentang komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 Ayat (2) tentang komposisi pimpinan Badan Legislasi dan Pasal 106 Ayat (2) tentang komposisi Pimpinan Badan Anggaran.

Kemudian, Pasal 119 Ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Pasal 125 Ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; Pasal 132 Ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“Namun, dalam revisi Undang-Undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli, seluruh frasa ‘memperhatikan keterwakilan perempuan’, dihapuskan,” kata Dian. AN-MB