SONY DSC

Jakarta (Metrobali.com)-

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan, Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019 patut diapresiasi tetapi dinilai belum menjawab seluruh tantangan kepentingan nelayan nasional.

“Patut diapresiasi, secara redaksional Rancangan Awal RPJMN 2015-2019 telah meletakkan agenda kelautan dan kenelayanan sbg agenda pokok lintas-sektor,” kata Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik di Jakarta, Senin (29/12).

Namun secara substansial, KNTI menilai Rancangan Awal RPJMN 2015-2019 belum sepenuhnya sejalan dengan Visi Misi yaitu Nawacita yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Riza berpendapat bahwa RPJMN tersebut belum menjawab kepentingan nelayan di kampung, maupun tantangan Indonesia di tingkat nasional, regional, bahkan internasional.

Hal itu, ujar dia, antara lain karena arah kebijakan ekonomi perikanan (di dalam Rancangan Awal RPJMN 2015-2019) melalui pemberian insentif modal usaha hingga lebih dari 10 persen masih bertumpu pada peningkatan produksi (eksploitasi) ketimbang memperkuat hilirisasi (nilai tambah) produk perikanan.

Selain itu, lanjutnya, arah kebijakan pertahanan keamanan laut melalui transformasi Bakorkamla menjadi Bakamla (Badan Keamanan Laut) belum mengotimalkan partisipasi masyarakat nelayan sehingga belum efektif dan efisien.

Ketua Dewan Pembina KNTI juga mengingatkan, strategi kebijakan energi untuk sektor perikanan melalui konversi penggunaan BBM ke gas belum menjawab tantangan efektivitas dan efisiensi penggunaan energi di sektor perikanan, khususnya upaya menekan ongkos produksi nelayan melaut.

Sedangkan arah kebijakan penataan ruang laut dan konservasi ekosistem pesisir dan laut masih berfokus pada kuantitas atau luasan dan pembiayaan, serta belum mengoptimalkan partisipasi dan pengetahuan masyarakat lokal.

Sementara strategi peningkatan daya saing sektor perikanan Indonesia di pasar internasional melalui peningkatan ekspor ikan dari 5,86 miliar dolar AS pada 2015 menjadi 9,54 miliar dolar AS pada 2019 dinilai berpeluang mengganggu pemenuhan konsumsi domestik dan kelestarian ikan.

Untuk itu, KNTI mengusulkan penguatan substansi RPJMN 2015-2019 antara lain dengan mensyaratkan sebanyak 50 persen dari insentif permodalan di sektor perikanan untuk kegiatan pasca produksi dan perempuan nelayan.

Usulan lainnya adalah mensyaratkan hingga 2019 sebanyak 50 persen dari produksi ikan nasional diolah di dalam negeri, serta optimalisasi peran masyarakat nelayan dan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan melalui Penyusunan dan Pengesahan RPP terkait keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan.

Pemerintah juga didesak untuk memperkuat jaminan hukum terhadap perlindungan nelayan melalui Penyusunan dan Pengesahan RPP Pemberdayaan Nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil.

Selain itu, mengeluarkan kebijakan moratorium izin dan peremajaan kapal ikan di bawah 30 GT, memberikan insentif penambahan kapal di atas 50 GT untuk optimalisasi pengelolaan perikanan di ZEEI, menyediakan layanan sms gateway untuk menyampaikan informasi terkait cuaca dan lokasi penangkapan ikan potensial bagi seluruh pemegang kartu nelayan.

“KNTI optimis apabila perbaikan ini dilakukan secara benar dan konsekuen maka 5 tahun Pemerintahan Jokowi-JK akan berkemampuan mengurangi sedikitnya 80 persen dari praktik pencurian ikan, meningkatkan pendapatan nelayan minimum 2 kali lipat,” katanya. AN-MB