Foto: Tim Hukum Law Firm Togar Situmorang usai mendampingi Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (19/11/2020).

Singaraja (Metrobali.com)-

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Desa Gunung Sari Buleleng, Kamis (19/11/2020) berlanjut di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. Terdakwa didampingi Tim Hukum Law Firm Togar Situmorang.

Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA mengungkapkan ada beberapa peristiwa yang menarik yang terjadi di Persidangan, dimana dalam persidangan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa dia sangat tertekan.

Apalagi dalam pemeriksaan BAP di kepolisian, Terdakwa merasa tidak nyaman ditambah Terdakwa tidak mengerti masalah hukum sehingga dia bisa ditetapkan sebagai Tersangka bahkan sampai Terdakwa.

“Dan pada saat disuguhkan pertanyaan tidak mengerti hukum sehingga dalam BAP dari kepolisian walau dia baca jelas tidak paham namun tetap tanda tangan saja tanpa mengerti resiko dari  isi BAP tersebut,” ungkap Togar Situmorang.

Lebih lanjut ada surat pernyataan “tidak akan menggunakan Pengacara” disodorkan penyidik Polsek disini Terdakwa merasa terjebak.

Selain itu ada “Surat Pernyataan” yang dibuat dan ditandatangani oleh dirinya itu akibat dari iming-iming dari keluarganya dia yang mengatakan bisa membantu untuk terciptanya suatu perdamaian. Akan tetapi surat pernyataannya sudah dibuat namun kenyataannya proses tetap berjalan.

“Fakta persidangan yang menarik selanjutnya adalah ternyata Terdakwa ini sudah berusaha menemui pelapor, sebanyak 2 kali namun sangat disayangkan dari pihak Pelapor sama sekali tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan musyawarah,” papar Togar Situmorang.

Lantas kesaksian Terdakwa saat sidang saat itu yaitu Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak ada niat sedikitpun untuk menyerang kehormatan atau nama baik si Pelapor mengenai sertifikat tersebut.

Kata-kata itu hanya spontan dan pada saat Paruman biasa setiap yang hadir  menyampaikan pendapat di muka umum bukan sengaja menyerang nama baik Pelapor, itu hal biasa dalam berdemokrasi. Selanjutnya yang menarik ada DOKUMEN diulas namun hal ini diluar substansi pada perkara yang sedang diadili ini.

Majelis Hakim sempat mengeluarkan sebuah dokumen yang ditandatangani oleh Majelis Desa Adat disitu jelas ada tulisan dan tembusan, dimana para pemangku jabatan di desa tidak pernah melihat dokumen tersebut dan tidak pernah tahu ada pernyataan seperti itu dan ada dugaan “ keterangan palsu “ dalam dokumen itu.

“Jadi ini menarik, kenapa bisa ada muncul keterangan yang seolah-olah Ketua Majelis Desa Adat ini menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik keluarga Pelapor,” tanya Togar Situmorang lantas menilai hal tersebut sangat aneh.

“Nah ini akan coba kita telusuri dengan mengajukan suatu inzage untuk melihat dokumen itu. Ini penting untuk melihat bagaimana proses dari SHM tersebut muncul di BPN. Sebab SHM yang terbit di desa akan melalui proses musyawarah dan ada saksi-saksinya dari Masyarakat Desa serta Tokoh Desa Adat itu sendiri,” papar Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Togar Situmorang menegaskan pihaknya menjalankan profesi hukum sesuai permintaan dari pihak Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Kompnaspan) RI yang diberikan oleh masyarakat.

Terutama Ketua Komnaspan Provinsi Bali kembali tidak hadir mungkin ada suatu sebab padahal pihak Komnaspan wajib hadir dan memberikan dukungan karena ini terkait aset desa serta sangat disayangkan dan aneh apabila kasus ini tidak dikawal dengan baik oleh pihak Komnaspan Provinsi Bali.

“Namun dari Pihak Komnaspan terutama Ketua Provinsi tidak hadir mungkin ada suatu sebab, namun kami sebagai advokat profesional akan tetap konsisten mendampingi Terdakwa atau klien kami,” beber Togar Situmorang yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan RI.

“Dan di akhir persidangan ini, kita harapkan hasil putusan dari Majelis Hakim nanti memberikan suatu putusan yang seadil-adilnya,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT. 007/001Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167. (dan)