Foto: Advokat kondang Togar Situmorang, S.H., M.H,. M.AP,. C.Med., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Keadilan memang sangat sulit dirasakan di negeri ini. Seperti yang dirasakan oleh salah satu Klien dari Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan ini, yaitu MTA (inisial) yang diadili di Pengadilan Negeri Tegal dengan Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2020/PN.Tgl di Pengadilan Negeri Tegal.

Namun ada sesuatu yang aneh dalam pembacaan vonis untuk klien Law Firm Togar Situmorang ini dimana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membacakan vonis tanpa kehadiran dari Terdakwa

“Saya benar-benar merasa keberatan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Tegal, padahal saya sangat berharap adanya keadilan buat diri saya. Apa yang diputuskan hakim dengan ketidakhadiran saya saat pembacaan putusan di pengadilan membuat saya sendiri agak shock. Untuk itulah saya memohon bantuan hukum kepada Pak Togar Situmorang dan tim advokatnya,” ujar MTA dengan kata-katanya agak tersendat-sendat sedih.

Sementara itu advokat kondang Togar Situmorang, S.H., M.H,. M.AP,. C.Med., CLA mengungkapkan, secara singkat bahwa perkara pidana itu diatur didalam pasal 196 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bahwa pengadilan memutus perkara harus dengan hadirnya terdakwa. Kecuali dalam hal UU ini menentukan lain, itu jelas hukum yang berbicara

“Jadi kami sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa sudah memegang salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tegal. Dimana salah satu amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa MTA telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf D UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa MTA selama 2 tahun,” urai Togar Situmorang.

Dijelaskan dalam hal ini bahwa klien MTA tersebut hanya sebagai Kuasa dari PT yang bergerak dalam bidang perminyakan dan mempunyai izin lengkap dan membeli atau memesan dari Terdakwa 2 yang sudah melakonin bisnis tersebut dan mengatakan bahwa minyak tersebut adalah betul Legal.

Bahkan dalam persidangan, kalau memang MTA melanggar ketentuan pemerintah tentang UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka saat persidangan tidak ada dihadirkan saksi dari Pertamina selaku stack Holder kepanjangan Pemerintah yang bisa mengurai kebenaran bahwa itu bertentangan.

Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang sekaligus sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa menilai dan merasa keberatan dengan Putusan Majelis Hakim tersebut karena dalam salinan putusan yang telah dibaca dengan seksama disana dijelaskan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya satu tahun enam bulan.

“Tapi kenapa Majelis Hakim malah menjatuhkan vonis 2 tahun dan itu melebihi tuntutan, apakah itu bukan termasuk Ultra Petita?,” tanya advokat berdarah Batak kelahiran Ibu Kota Jakarta ini

“Dan satu hal lagi yang menjadi perhatian kami yakni pembacaan vonis tanpa dihadiri oleh Terdakwa, hal itu menjadi kegundahan kami dan klien kami,” imbuh Togar Situmorang.

“Jadi kalau kita mengacu kepada pasal 196 ini juga kita bisa lihat adanya dugaan yang memang kita sangat-sangat sayangkan sehingga memberatkan klien, karena pada saat diputus itu kan Hakim bertanya apakah menerima atau akan pikir-pikir atau banding. Harus didengar secara utuh oleh si terdakwa,” ujar advokat kondang Indonesia yang digelari Panglima Hukum ini.

“Karena waktu yang diberikan oleh pengadilan itu untuk menerima atau mikir-mikir hanya diberikan 7 hari, inilah yang harus kita sebagai sebagai kuasa hukum harus betul-betul teliti dan jangan sampai salah, sehingga didalam suatu proses nantinya tidak merugikan klien,” jelas Togar Situmorang.

Satu hal lagi, katanya, putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada MTA sangat tidak mencerminkan asas asas keadilan. Majelis Hakim yang seharusnya menerapkan prinsip keberimbangan, tetapi malah mempertontonkan dirinya sendiri keberpihakannya pada pihak yang mempunyai kekuatan lebih.

Bahwa jelas pada pasal 184 KUHAP disebutkan unsur pertama didalam proses pembuktian adalah adanya keterangan saksi, tetapi Majelis Hakim yang seharusnya memegang prinsip keberimbangan, sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada MTA untuk menghadirkan Saksi yang meringankan buat dirinya, padahal hal itu sangat penting untuk MTA yang semua nasibnya berada di palu hakim sebagai perwakilan Tuhan disurga.

“Satu hal lagi yang perlu ditekankan adalah apa yang telah diputus oleh majelis hakim yang seharusnya sikap dan tindak tanduknya harus mencerminkan dewi keadilan yang menutup matanya, sedang ditangannya terdapat pedang dan timbangan yang artinya hukum harus tegas, adil, objektif, bijaksana, tajam dan berwibawa. Namun semuanya itu tidak tercermin dari majelis hakim yang telah memutus perkara ini,” beber Togar Situmorang.

“Kami banyak sekali melihat keganjilan demi keganjilan dalam kasus ini, yang dimana menurut kami klien kami tidak sepatutnya duduk sebagai Terdakwa dalam persidangan tersebut malah sekarang dijatuhi vonis. Dan ada seorang pelaku malah tidak muncul baik dalam BAP, dalam persidangan bahkan pembacaan vonis hakim,” papar Togar Situmorang.

Oleh sebab itu, Law Firm Togar Situmorang sebagai Penasehat Hukum akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi dan tentunya akan lebih memperhatikan kembali dan menjadi atensi untuk memperjuangkan hak-hak dari kliennya supaya tidak diperkosa oleh ketidakadilan.

“Dan kami berharap untuk para praktisi hukum bisa melakukan eksaminasi terhadap putusan ini guna untuk lebih membuat terang kasus ini apa yang sebenarnya terjadi,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat. Pengalengan No.355, Bandung ini. (wid)