Pemotongan Tebing dan Reklamasi di Uluwatu Tidak Ada Sangkut Paut Dengan PT Step Up
Badung, (Metrobali.com)-
Dengan berhembusnya kabar Pemotongan Tebing dan Reklamasi di Uluwatu yang hangat di beritakan tidak ada sangkut pautnya dengan PT Step Up Solusi Indonesia. Hasil komunikasi dilapngan dengan PT. Step Up Solusi Indonesia, pengembang proyek KARV Jimbaran di bawah naungan H. Sambari sebagai penanggung jawab dan pengacara, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pemotongan tebing dan reklamasi laut di lokasi proyek mereka. Terkait nama PT Step Up yang disangkakan melakukan hal tersebut yang diberitakan dianggap keliru dan tidak sesuai serta tidak didasarkan pada informasi yang benar serta resmi dari pihak perusahaan.
Data dan informasi yang kami temukan di lapangan, melalui nara sumber H. Sambari dengan ini menegaskan bahwa, proses pembangunan yang dilakukan oleh PT. Step Up adalah “cut and fill,” atau pematangan lahan dengan cara menggali dan mengurug, bukan pemotongan tebing maupun reklamasi laut yang selama ini di tuduhkan. “Kami tidak pernah memberikan atau mengonfirmasi informasi terkait pemotongan tebing maupun reklamasi laut kepada media,” tegasnya.
Proses cut and fill yang dilakukan oleh PT Step Up bertujuan untuk meratakan permukaan tanah yang curam, sesuai dengan rancangan konsultan proyek agar bangunan dan akses jalan dapat dibuat sesuai perencanaan. Menurut H. Sambari, sebagian lahan milik PT. Step Up yang berbatasan dengan pantai mengalami erosi akibat gelombang laut, sehingga pihaknya membangun dinding penahan tanah (revetment) untuk mencegah kelongsoran lebih lanjut.
Dinding penahan tanah ini, lanjutnya, telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Badung. “Kami memiliki izin lengkap untuk pembangunan revetment dan telah melakukan kajian teknis komprehensif oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna memastikan keamanan lingkungan sekitar,” jelasnya, Minggu (27/10/2024).
Pembangunan Breakwater dan Komitmen Lingkungan
Selain itu, PT. StepUp membangun pemecah gelombang (breakwater) yang dirancang khusus untuk melindungi dinding penahan tanah dari hantaman gelombang. Rancangan breakwater tersebut telah melalui kajian teknis dengan melibatkan Instasi Desa, Warga sekitar, LSM, serta komunitas lokal yang ada disekitar proyek tersebut, agar tidak mengganggu ekosistem pantai. Proyek ini juga sudah mengantongi izin dari beberapa instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami memastikan bahwa tidak ada pemotongan tebing dan reklamasi laut yang dilakukan. Semua langkah yang diambil demi keamanan serta kelestarian lingkungan,” kata H. Sambari.
Legalitas Lengkap Proyek KARV Jimbaran
Menanggapi tuduhan bahwa proyek ini tidak memiliki izin, H. Sambari menegaskan PT. Step Up telah melengkapi dan memiliki perizinan yang diperlukan terkait pembangunan. Salah satu Izin tersebut termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PBG dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Proyek Ditargetkan Selesai 2027, K3 Jadi Prioritas
Proyek KARV Jimbaran ditargetkan rampung pada tahun 2027. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas proyek yang tengah berlangsung dengan protokol kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang ketat. Dengan adanya breakwater, memberikan jarak aman antara hotel dan bibir pantai, sekaligus memastikan pengunjung dapat menikmati keindahan pantai dengan aman.
“Pihak kami berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja dengan standar keselamatan kerja yang sesuai, demi tercapainya hasil pembangunan yang optimal dan ramah lingkungan,” pungkas H. Sambari.
(Jurnalis : Tri Widiyanti).