Foto: Para advokat dari kantor hukum JEP Law Office selaku Penasehat hukum C. WNA Australia, saat memberikan keterangan pers.

Badung (Metrobali.com)-

Di balik gemuruh tuduhan penganiayaan dan penyekapan di kedai resto di Seminyak, Kabupaten Badung, sebuah klarifikasi menggugah memecah keheningan. Egidius Klau, penasehat hukum C, seorang WNA Australia berusia 36 tahun, mengambil panggung untuk membersihkan nama kliennya dari bayang-bayang tuduhan yang menggantung.

Menurut pernyataannya yang mendalam, insiden itu hanyalah sebuah miskomunikasi seputar hutang piutang, tanpa ada ada insiden pengeroyokan atau penyekapan. Kedai resto yang menjadi saksi bisu, melalui rekaman CCTV-nya, telah membuktikan bahwa apa yang terjadi tidaklah sebrutal yang dilaporkan oleh R, seorang individu berusia 44 tahun.

Egidius Klau mengklarifikasi serta membantah segala tuduhan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap R (44 tahun) di sebuah Kedai resto di kawasan Seminyak sebab sejatinya persoalan tagihan hutang piutang tersebut berlangsung biasa saja tanpa insiden pengeroyokan maupun penyekapan seperti apa yang dilaporkan R pihak yang berwajib.

Pengacara C itu dengan tajam mengungkapkan dugaannya terhadap motif tertentu “playing victim” di balik laporan palsu ini. Pihaknya memiliki bukti rekaman video bukti tayangan CCTV seluruh peristiwa tersebut.

Menurutnya, ada sebuah sandiwara tragis yang disusun untuk melepaskan diri dari kewajiban finansial. R, seperti diungkapkan Klau, bermain sebagai korban untuk menghindari tanggung jawabnya atas hutang, dengan harapan C akan terjebak dalam jerat hukum dan akhirnya dideportasi.

Tidak hanya itu, Klau juga menyebut kasus serupa yang menimpa seorang WNA Amerika, dengan skenario yang hampir identik. Hal ini menambah teka-teki tentang motif sebenarnya di balik laporan palsu yang menggelegar itu.

“Faktanya C adalah seorang pebisnis dan investor asing yang dikenal dermawan, suka menolong serta memiliki kepribadian yang baik bahkan tidak pernah mempunyai riwayat dan perilaku yang temperamental serta ugal-ugalan, kami memiliki banyak saksi mata yang melihat peristiwa ini seutuhnya,” kata Egidius Klau, SH didampingi Petrus Bere SH dan Yoseph Nahak, SH dari kantor hukum JEP Law Office di Denpasar, Jum’at (24/5/2024).

Persoalan hutang piutang yang disebabkannya tidak diresponnya tagihan atas pengembalian hutang tersebut disinyalir sengaja berstatus wanprestasi (gagal bayar) sehingga ditempuhlah cara-cara yang tidak elegan dengan mengesankan adanya intimidasi kekerasan berupa pengeroyokan dan penyekapan yang sesungguhnya tidak pernah terjadi.

“Soal adanya penyerahan sebuah kendaraan roda empat, hal itu semata-mata untuk sebagai jaminan dan sudah ditandatangani persetujuan R, kok malah C yang dilaporkan telah berbuat kekerasan? Lagipula tempat diskusi sangatlah representatif di ruang terbuka, bahkan saksi-saksi melihat bagaimana memperlakukan R dengan baik dan dipesankan jemputan dari aplikasi online untuk mengantarkan R pulang,” terang Egidius.

Intinya justru C yang dizalimi dengan dilaporkan ke polisi yang sejatinya adalah laporan bohong tidak berdasarkan fakta yang terjadi sesuai penglihatan saksi-saksi karyawan restoran.

“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyesatkan yang membuat tercemarnya nama baik restoran tempat kami bekerja, sesungguhnya tidak ada terjadi penganiayaan maupun kekerasan di restoran kami bahkan tidak benar jika dikatakan adanya penyekapan sebab bagaimana mungkin kami memperlakukan seseorang dengan tidak hormat dan beretika,” kata I Made  Suardika, general manager restoran yang sangat terkenal di kawasan Seminyak tersebut.

Penasehat hukum C, Egidius Klau SH berencana memohonkan perlindungan hukum terhadap kliennya yang diketahui banyak melakukan investasi di Bali ini agar mendapatkan keadilan yang hakiki kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kanwil Kemenkumham Bali untuk memberikan atensi terhadap persoalan ini. (rls)