Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menertibkan 12 (dua belas) alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina.

Jakarta, (Metrobali.com)-

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menertibkan 12 (dua belas) alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 (dua) Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.

“KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” tutur Agus.

Ia menambahkan, sebanyak 8 (delapan) rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan 4 (empat) rumpon.

“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ungkap Agus.

Selanjutnya, 8 rumpon dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

Hal ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 21 November 2019, sebanyak 116 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu akan merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan ditangkap oleh nelayan Filipina.

Sumber : Agus Suherman, Plt. Direktur Jenderal PSDKP