Klungkung ( Metrobali.com )
Setelah warga Selat yang malaporkan pekerja proyek melakukan pengrusakan, kali ini giliran pekerja proyek dilaporkan warga karena melakukan pengancaman dan membawa Sajam terhadap seorang warga.  Saling lapor melapor ini membuat kasus rehab proyek pembagunan dan renovasi Gedung SMP Kerta Wisata Selat  kini semakin melebar.

Salah seorang pekerja Senin (26/11) melapor ke Polres Klungkung. Dia adalah Rudio Haldoko 34 asal banjar Cemenggon, Celuk, Sukawati, Gianyar. Rudio melapor terkait ribut ribut yang berujung “pernyerbuan” proyek tersebut olah ratusan warga Selat Minggu (18/11) lalu pukul 13.00 wita. Di mana saat itu ratusan warga Selat melakukan penghentian paksa terhadap proyek Rehab sekolah tersebut. Bahkan salah satu warga asal Banjar Jeroan Desa Selat Gusti Dolong 35 saat itu diketahui datang ke TKP dengan membawa sajam.

“Ya Gusti Dolong dilaporkan pihak pekerja proyek karena saat kejadian itu membawa senjata tajam,” ujar Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta.

Menurut penuturan Rudio saat itu beberapa pekerja termasuk dirinya sedang asik bekerja, tiba tiba datang Petajuh Desa Pekraman Selat Gusti Lanang Miura 67. saat itu Miura langsung meminta para pekerja untuk menghentikan proyek tersebut. Malah Miura juga sempat mengancam akan membunyikan Kulkul Bulus kalau pekerja tidak mau menghentikan proyek tersebut. Namun para pekerja tidak mengubris permintaan Miura tersebut.

Kemudian Miura pergi dan tak lama kemudian terdengar bunyi kentongan bertalu talu (Kulkul Bulus -red). Dan warga pun keluar beramai ramai mendatangi proyek sekolah yang dipermasalahkan warga tersebut. Nah saat itulah salah satu warga yang bernama Gusti Dolong dilihat pekerja membawa senjata tajam. Tidak itu saja ada juga oknum warga yang memukul rangka baja untuk bangunan tersebut di halaman sekolah sehingga ada rangkaian baja yang rusak. Karena ketakutan pekerja pun menghentikan proyek tersebut.

Terkait laporan ini Sudanta mengakui kalau petugas masih mempelajari. Dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kalau memang terbukti membawa sajam yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Darurat no 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu sekalipun proyek renovasi tersebut dihentikan namun proses belajar mengajar disekolah tersebut berjalan seperti biasa.
Nampak beberapa material bangunan seperti pasir, batu dan rangka baja masih berserakan di halaman sekolah. Hal ini tentunya mengganggu aktifitas anak anak saat istirahat. Selain itu anak anak juga menjelang Ulangan umum Kamis (29/11) sehingga diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Hal ini diakui salah satu Guru yang juga penitia ulangan Umum I Nengah Tantra.
“Ya untuk mengatasi kekurangan ruangan akan dilakukan system bergilir, dimana jumlah siswa sekolah ada165 orang,” ujarnya. SUS-MB