Buleleng (Metrobali.com)-
Kisruh pembagian kartu JKBM di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan kabupaten Buleleng, dengan dipanggilnya empat kadus oleh Mapolsek Sawan ternyata lebih banyak mengaraha pada tendensi politik. Ketidakberesan kartu JKBM yang dicetak pihak pemrov Balipun mendapat sorortan dari warga penerima kartu JKBM.

Salah satu kadus yakni Kadus Unduh Sangsit Made Wijana, pada Sabtu ( 11/5),  menjelaskan dirinya bukannya tidak mendistribusikan Kartu JKBM tapi pihaknya sedang menginventarisir  dan memvalidasi data dari Kartu yang ada, jadi pelaporan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di Polsek Sawan itu sangat keliru dan malah mengadu domba masyarakat yang belum ataupun sudah menerima kartu JKBM

“ Kami sedang mendata ulang dan menginventarisir adanya kartu kartu yang double bahkan tripel dengan identitas yang sama, sementara kartu JKBM hanya menampilkan nama dan nomor seri, tanpa alamat,” tegasnya. Pun demikian, data-data yang ada tandas wijana masih semrawut sehingga dibutuhkan ke hati-hatian karena dalam pengimplementasian JKBM di desa desa tidak menimbulkan permasalahan seperti data yang tumpang tindih, masuknya nama unsure PNS, TNI dan POLRI penerima kartu JKBM, kartu yang ganda dan triple atas nama satu orang.

Hal senada juga disampaikan penggiat dan LSM Gema Nusantara Anton Kaibeni, intruksi yang dilakukan Made Mangku Pastika Selaku Gubernur tidak memperhatikan unsur tekhnis, seperti juklak juknis pendistribusian dan pengimplementasian program JKBM, justru yang ada adalah mengadu masyarakat ditingkat bahwa dengan Kadus atau kepaladesa/lurah di desa-desa

“Jauh-jauh hari kita terus mengkaji dampak politis dan Hukum dari program JKBM karena mencuat disaat Pilkada, kita sebagai masyarakat dan pemilih yang cerdas jangan sampai diprovokasi oleh sistem yang amburadul dalam sebuah program,” tekannya.

Seharusnya Bapak Gubernur Made Mangku Pastika terlepas dari posisinya sebagai kandidat, imbuh Antonius, juga harus mengevaluasi kinerja bawahannya diprovinsi yang menyiapkan pengadaan dan pendsitribusian program JKBM, baik kartu maupun data software penerima JKBM, selain itu tidak ada batasan waktu yang jelas kapan deadline pendistribusiannya.

“ Ini seperti meludah ketas yang kena muka sendiri, sementara bawahan yang terbiasa bekerja dengan juklak dan juknis,  harus berhadapan dengan hukum dengan alasan penggelapan Kartu JKBM, dimana sebenar pihak provinsilah yang harus ikut terjun mengiventarisir masalah dalam pendistribusiannya, bukan justru menganjurkan untuk melaporkan pelayan masyarakat yang sudah bekerja keras untuk mensukseskan program mereka, ” ujar pentolan LSM Gema Nusantara ini.

Sampai saat ini aparat desa dan jajarannya kebawah masih melakukan pendataan karena banyaknya kartu JKBM yang yang tidak sesuai data dan kelebihan pencetakan. Hal ini bias juga diindikasikan jika kesalahan pencetakan kartu tersebut akan menimbulkan kerugian tidak sedikit bagi negara, oleh pihak penyelenggara yang diamanatkan untuk mencetak dan mendistribusikan kartu JKBM. Dari temuan media ini, masalah kartu ganda atau bahkan triple ini ternyata merata disemua Desa di Buleleng seperti Seririt, Banjar, Banyuning dan lainnya.BOB-MB