Foto: Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab menerima kedatangan sejumlah perwakilan debitur BPR Lestari yang didampingi kuasa hukumnya Made Kariada dan Nengah Pasek Suryawan di Kantor Ombudsman RI Provinsi Bali, Senin (24/1/2022).

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara segera melakukan audit investigasi atas praktik penyaluran kredit di BPR Lestari yang oleh nasabahnya dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada serta berdampak merugikan debitur.

Ombudsman tidak ingin ada BPR yang berpraktik seperti lintah darat alias pemeras. Penegasan ini diampaikan Umar saat menerima kedatangan sejumlah perwakilan debitur BPR Lestari yang didampingi kuasa hukumnya Made Kariada dan Nengah Pasek Suryawan di Kantor Ombudsman RI Provinsi Bali, Senin (24/1/2022).

“Lakukan audit investigasi kinerja BPR Lestari terkait pemberian kredit. Itu penting untuk membongkar praktik pemberian pinjaman yang berpraktik seperti lintah darat karena tidak boleh perbankan lakukan itu,” tegas Umar.

Ombudsman Bali melihat berdasarkan keluhan dan laporan yang disampaikan debitur BPR Lestari secara tertulis ada kesan BPR Lestari menjalankan praktik pemberian atau penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan aturan perbankan bahkan cenderung mengarah ke lintah darat.

“Kalau lihat surat debitur kesan itu tidak bisa kita hindari. Makanya kami dorong OJK lakukan tugasnya untuk audit investigasi,” tegas Umar.

Ombudsman berjanji akan mendalami lebih jauh keluhan dan laporan debitur BPR Lestari walaupun secara substansi persoalan kisruh BPR Lestari dengan debiturnya ini tidak masuk ranah Ombudsman. Namun Ombudsman memberikan perhatikan kepada lembaga publik yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan punya wewenang dan tugas menyelesaikan persoalan ini seperti OJK.

“Pada prinsipnya kita mendorong pihak berwenang baik OJK maupun kepolisian untuk mendalami lebih jauh apa sich yang sedang terjadi di BPR dengan debiturnya sehingga menimbulkan gejolak seperti ini. Kita berharap masalah ini tidak bersampak luas,” ujarnya.

“Maka dari itu OJK dan kepolisian harus melakukan tugasnya dengan baik. Kalau tidak hal ini akan menimbulkan persoalan ekonomi yang lebih krusial dan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada lembaga keuangan khususnya di BPR,” pungkas Umar.

Made Kariada selaku kuasa hukum debitur BPR Lestari juga mengamini apa yang disampaikan Kepala Ombudsman Bali yang memang menjadi harapan mereka dalam perjuangan mencari keadilan selama ini.

“Kami cuma minta OJK lakukan audit investigasi atas prosedur penyaluran kredit kepada klien kami para debitur BPR Lestari. Kalau memang ada yang tidak sesuai prosedur dan aturan perbankan, berikan BPR Lestari sanski administratif dan kami minta proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan prosedur yang benar,” papar Kariada.

Pihaknya pun berterima kasih kepada Ombudsman dan berharap Ombudsman mampu mengawal dan memastikan OJK melaksanakan tugas dan menjalankan kewenanganya dalam menyelesaikan persoalan debitur BPR Lestari ini.

“Kita ingin Ombudsman memantau hal-hal yang berkaitan dengan kinerja lembaga pemerintahan. Karena OJK merupakan lembaga pemerintah yang punya fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan seperti bank umum dan BPR. Jika ada kekisruhan di masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu bank atau BPR dalam penyaluran kredit maka yang harus dikejar apakah penyaluran kredit dari bank ke debitur sudah sesuai prosedur dan ketaatan bank,” papar Kariada.

“OJK apakah sudah melakukan pengawasan dan sudah menindaklanjuti keluhan dan laporan kami ke OJK sebelumnya? Apakah OJK sudah melakukan audit serta kalau ada pelanggaran di BPR Lestari harus diberikan sanksi administratif. Itu yang kami minta,” sambung Kariada.

Pihaknya juga meminta kepolisian dalam hal ini Polda Bali menindaklanjuti laporan dari debitur BPR Lestari. “Sebaiknya Polda Bali harus sinergi dengan OJK serius menindaklanjuti laporan debitur atau nasabah BPR Lestari yang sangat dirugikan dengan praktik penyaluran kredit yang berjalan,” pungkas Kariada. (ana)