Badung (Metrobali.com) 

 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., memberikan tanggapan terkait kejadian kontroversial yang menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada hari Senin, 18 September 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, di depan Lampu Merah Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta Badung.

Berdasarkan laporan kejadian, peristiwa ini dimulai ketika petugas lalu lintas menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) atau biasa disebut “bule” yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N’Max dengan nomor polisi 3085 FCP. Mereka berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road, Kuta.

Ketika diperhatikan lebih lanjut, petugas yang bertugas, Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, mendekati pelanggar WNA tersebut. Mereka kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan Pos Polisi Sunset Road.

Aiptu Puji Santoso kemudian melakukan pemeriksaan terkait dokumen kendaraan, namun sayangnya, WNA tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Mungkin karena tidak terima diperiksa atau karena merasa melanggar aturan, WNA tersebut tiba-tiba menjadi marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso,” ungkap Kabid Humas, dalam keterangannya Senin 18 September 2023 di Denpasar.

Aiptu Nym Siki Asmara segera turun tangan untuk meredakan situasi dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut.

“Dia mengingatkan bahwa saat mengendarai sepeda motor di Indonesia, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti menggunakan helm demi keselamatan pribadi, serta membawa STNK dan SIM,” terang Kabid Humas.

Setelah mendapatkan teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas. “WNA tersebut akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan mereka oleh Aiptu Nym Siki Asmara,” pungkas KBP Jansen. (Tri Prasetiyo)