Foto: Gusti Ayu Suati, salah satu korban investasi bodong PT DOK.

Denpasar (Metrobali)-

Kisah miris menyayat hari dialami banyak korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) terus bergerak mencari keadilan menuntut pengembalian dana mereka. Salah satu kisah pilu dialami korban PT DOK bernama Gusti Ayu Suati yang menuturkan nasib pahit dan kemalangan yang dialaminya menjadi korban investasi bodong PT DOK.

Ditemui di sela-sela aksi damai para korban investasi bodong PT DOK menuntut keadilan dengan berkumpul di depan areal monumen Bajra Sandhi, Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu 31 Maret 2024, Gusti Ayu Suati menuturkan dirinya total menyetorkan dana investasi Rp 300 juta secara bertahap. Pertama disetorkan Rp 50 juta, lalu kedua Rp 100 juta, ketiga Rp 80 juta disetorkan atas nama anaknya, keempat Rp 20 juta atas nama adiknya.

“Saat PT DOK sudah oleng setor lagi 50 juta atas nama suami,” ungkap perempuan paruh baya asal Karangasem yang tinggal di Jimbaran, Badung ini.

Gusti Ayu Suati mengakui baru menerima pengembalian dana total Rp 75 juta dari total Rp 300 juta yang diinvestasikan. Mirisnya uang yang diinvestasikan tersebut adalah uang pinjaman di bank dan juga hasil penjualan kendaraan mobil.

“Saya pinjam di bank 100 juta dan sampai jual mobil 200 juta. Itu saya sekeluarga sudah habis-habisan sekarang dan uang kami di PT DOK juga belum bisa kembali,” kenangnya dengan mata berkaca-kaca.

Dia mengaku sempat terpuruk sampai frustasi karena uang investasinya di PT DOK tidak bisa ditarik. “Setelah tidak bisa narik uang di PT DOK, saya sempat frustasi. Bahkan sampai ditabrak mobil kecelakaan akhirnya setahun rawat jalan. Pikiran saya kacau. Investasi tidak hasil sementara harus bayar hutang di bank BPD, dan akhirya kami lelang rumah satu buat lunasi hutang di BPD,” tuturnya sedih.

Gusti Ayu Suati mengaku sudah sempat putus asa merasa tidak ada harapan uangnya di PT DOK bisa kembali. Namun harapannya kembali bangkit setelah ada pergerakan bersama dari para korban PT DOK melakukan pelaporan ke kepolisian dan menuntut keadilan melalui jalur hukum.

“Saya berpikir tipis sekali uang kembali dan selama ini belum ada hasil dari perjuangan kami. Tapi sekarang ketika dibangkitkan lagi kasusnya, ada semangat datang ikut bersama teman-teman berjuang mencari keadilan. Harapannya tentu agar bisa dikembalikan uang kami, berapapun itu, mungkin tidak bisa semua, yang penting ada untuk kami,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa tertarik ikut investasi di PT DOK, Gusti Ayu Suati mengaku tertarik setelah mendapatkan berkali-kali edukasi penjelasan dari manajemen PT DOK.

“Setelah ikut edukasi dua bulan lebih selama berkali kali, sampai percaya penuh baru saya ikut investasi. Pertama sudah dapat hasil 2 persen minggu dan saat itu dijanjikan dapat 10 persen per bulan. Hingga lama-lama investasi saya dan keluarga terus bertambah, top up terus sampai total 300 juta. Saya bahkan sampai ajak keluarga lain, kerabat, teman dan kerugian kami semua total sampai 2 miliar,” terangnya.

Kini Gusti Ayu Suati hanya bisa meratapi nasib apes yang menimpa dirinya dan keluarga. Bahkan untuk menyambung hidup dirinya hanya bisa berjualan kecil-kecilan seperti menjual kerupuk di lapak kecil yang disewa di kawasan Jimbaran. “Saya sekarang jualan kecil-kecilan, yang penting bisa bertahan hidup,” kisahnya.

Secara total ada 387 korban yang sudah membuat laporan mengenai investasi bodong PT DOK ini dengan total kerugian mencapai Rp 33 miliar lebih. Jumlah korban ini sebenarnya hanya sebagian kecil karena diyakini masih banyak korban lain yang enggan atau malu melapor.

Kemudian dalam aksi damai kali ini, para korban menyampaikan unek-unek dan keluh kesah mereka yang merasa ditipu dan dipermainkan manajemen PT DOK atas dana yang telah mereka investasikan yang hingga kini tidak bisa kembali.

Padahal uang yang diinvestasikan korban ini yang nilainya dari terendah di kisaran puluhan juta hingga yang terbanyak mencapai miliran rupiah per orang rata-rata adalah uang panas seperti uang pinjaman di bank atau LPD, hingga uang hasil menjual mobil dan rumah bahkan ada yang  menjual tanah untuk investasi di PT DOK.

Mereka mengaku tergiur ikut investasi di PT DOK karena iming-imang imbal hasil atau keuntungan besar yang dijanjikan pihak manajemen, dari kirasan 3 persen per minggu hingga 10 persen per bulan.

Para korban PT DOK ini menyampaikan keluh kesah dan aspirasi mereka juga melalui berbagai tulisan di atas kertas besar yang dibawa dalam aksi damai ini. Beberapa diantaranya bertuliskan “Yang Mulia Hakim Tolong Kami. Kami sangat menderita oleh manajemen PT DOK. Kami berhutang, gadaikan rumah.”

Ada juga kertas bertuliskan “Yth Yang Mulia Pra Hakim. Bantu Kami agar aset-aset manajemen DOK digunakan untuk mengembalikan uang kami. Suksma!” Harapan serupa disampaikan para investor korban lainnya yang membawa kertas bertuliskan “Kepada Bapak Penegak Hukum untuk menyita aset-aset founder untuk dikembalikan ke investor.”

Koordinator aksi damai korban investasi bodong PT DOK yakni Ketut Sudiarta Antara yang akrab disapa Pak Ngurah yang juga merupakan pelapor dan korban serta sebagai perwakilan 387 investor korban PT DOK mengatakan kehadiran mereka dalam aksi damai ini adalah untuk menuntut keadilan atas nasib mereka.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara PT DOK ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diharapkan dapat memberikan putusan adil agar Terdakwa 5 Founder PT DOK yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra mengembalikan uang para investor yang menjadi korban dan memerintahkan melakukan penyitaan semua aset 5 Founder PT DOK.

Dikatakan para investor ini dirugikan Rp33 miliar lebih dari investasi bodong trading minyak mentah yang menurut mereka dikelola 5 Founder bersama Owner dan Direkturnya Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) yang sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Uang yang diinvestasikan ratusan korban PT DOK ini rata-rata berasal dari pinjaman di bank, koperasi, LPD, menjual, tanah, dan kendaraan.

“Kita hadir berkumpul di sini untuk bersama para korban membahas laporan kami dan juga bagaimana kekompakan kami mengawal sidang di PN Denpasar yang sudah tiga kali sidang. Kami menyuarakan apa tujuan dan aspirasi dan kami sebagai korban PT DOK. Kami berharap majelis hakim mendengarkan keluh kesah dan bagaimana kerugian yang kami alami, baik secara materi, psikis dan fisik,” kata Pak Ngurah.

Diharapkan aspirasi mereka bisa sampai ke para majelis hakim yang menyidangkan perkara PT DOK ini di PN Denpasar agar bisa memutus seadil-adilnya, menyita aset-aset pada founder PT DOK agar bisa dikembalikan kepada para investor atau para korban investasi bodong PT DOK.

“Agar aset-aset terdakwa DOK 6 orang itu jadi hak kita dan dikembalikan ke korban. Kami sadar dana yang kami investasikan bisa kembalikan tidak 100 persen tapi paling tidak ada yang kembali untuk meringankan beban kami dari 387 orang yang tergabung di laporan,” harap Pak Ngurah.

“Semoga yang mulia hakim dalam putusannya dibunyikan aset-aset terdakwa itu dikembalikan ke korban sebagai ganti rugi dana kita yang diinvestasikan di PT DOK. Ini butuh pengorbanan dan perjuangan yang tidak mudah,” sambung Pak Ngurah seraya terus mengajak para korban mengawal persidangan-persidangan berikutnya di PN Denpasar dimana persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 4 April 2024. “Kita kawal juga di PN. Jangan sampai perjuangan kita mentok,” pesannya.

Saat disinggung mengenai berapa kerugiannya pribadi dalam investasi di PT DOK, Pak Ngurah menjelaskan dirinya menyetorkan uang investasi secara bertahap hingga total mencapai Rp 70 Juta. “saya setor tiga kali, pertama 10 juta, kedua 10 juta, dan terakhir 50 juta. Saya setorkan ke founder. Bukti transfer ada di pengadilan. Saya mulai ikut 25 Agustus 2020 dan baru terima total pengembalian dana 30 juta. Sisa uang kerugian lagi 40 juta belum kembali,” tuturnya. (wid)