Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra

Badung (Metrobali.com) 

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengumumkan capaian kinerja mengesankan pada Triwulan I 2024.

Data resmi menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 31,98% dalam jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang memasuki Bali melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, mencapai lebih dari 1,3 juta wisman.

Hal ini merupakan peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa kunjungan wisman ke Bali masih menunjukkan tren positif.

Dengan jumlah pelintas melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 3 juta pelintas, kontribusi wisman terhadap perekonomian dan pariwisata Bali semakin terasa.

Suhendra menjelaskan, dari jumlah tersebut, terdapat rincian kedatangan wisman, termasuk 1.355.814 WNA dan 103.804 WNI.

“Untuk keberangkatan itu tercatat 1.389.251 WNA dan 98.520 WNI. Australia, Tiongkok, dan India menjadi tiga besar negara asal wisman yang berkunjung ke Bali,” ungkapnya dalam keterangannya Selasa 9 April 2024.

Capaian tersebut juga mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Ngurah Rai menjadi Rp 483,5 miliar.

Sementara itu, proses kedatangan wisman ke Indonesia semakin mudah berkat inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti pengajuan visa secara online dan penggunaan autogate di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Imigrasi Ngurah Rai juga gencar melakukan fungsi pengawasan terhadap WNA/WNI dalam perlintasan di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selama Triwulan I 2024, telah dilakukan penolakan kedatangan dan penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNA/WNI yang tidak memenuhi persyaratan.

Suhendra menambahkan bahwa pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengalami peningkatan, terutama dalam penerbitan paspor dan izin tinggal.

Terdapat peningkatan sebesar 5% dalam penerbitan paspor RI, sementara jumlah perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) dan penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) juga meningkat.

Terkait dengan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, sepanjang Triwulan I 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pendetensian terhadap sejumlah WNA yang melanggar aturan.(Tri Widiyanti)