Buleleng, (Metrobali.com)

Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng dalam Tahun 2024 periode Januari sampai dengan Desember 2024 disebutkan
baik secara preventif maupun represif oleh Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Hariyasa,SH seijin Kepala Kejari Buleleng melalui pers rilis yang disampaikan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Secara Preventif, kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 3 kegiatan dengan tema Memposisikan Desa
Adat di Bali dengan Bijaksana dalam Penyelenggaraan Negara untuk mencapai “Nangun Sat
Kerthi Loka Bali”, Pengelolaan Anggaran Desa dan Pencegahan Judi Online, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDES) yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.

“Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah atau Jaksa Masuk Kampus (JMS/JMK)
sebanyak 11 kegiatan yang dilaksanakan di sekolah dan kampus, yaitu SMP Negeri 5 Busungbiu, SMP Negeri 2 Satap Kubutambahan, SMP Negeri 1 Sawan, SMP Negeri 6 Singaraja, Ruang 4 Setda Buleleng, SMP Negeri 2 Sawan, SMA Negeri 1 Singaraja, SMP Negeri 4 Singaraja, SMP Negeri 7 Singaraja, SMP Negeri 2 Gerokgak, dan Pascasarjana
Undiksha,” urai Baskara Hariyasa

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Kampus adalah Narkoba dan Kenakalan Remaja, Kenakalan Remaja dan Sistem Peradilan Anak, Cyberbullying dan Kekerasan Seksual, Jauhi Narkoba, Bullying dan Cyberbullying, Hindari
Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Bullying, Bahaya Kenakalan Remaja dan Pencegahan Judi Online, Narkotika dan Kenakalan Remaja, Konsekuensi Hukum Terkait
Kenakalan Remaja, Pendidikan Anti Korupsi, dan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi serta Pencegahan Gratifikasi.

“Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa (Radio Interaktif dan Siaran Televisi) sebanyak 4 kegiatan yang dilaksanakan pada stasiun radio seluruh Buleleng yaitu Radio
Singaraja FM, Stasiun Bali TV, Radio Nuansa Giri FM, dan Radio RRI Singaraja,” jelas Basjara Hariyasa

Selanjutnya secara REPRESIF papar Baskara Hariyasa pada Bidang Tindak Pidana Umum berupa Pra Penuntutan,
SPDP masuk sebanyak 304 SPDP yakni
Tahap I Berkas Perkara sebanyak 223 perkara. Penuntutan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sebanyak 222 perkara. Limpah (Persidangan) sebanyak 222 perkara. Restorative Justice sebanyak 2 perkara yaitu perkara Darma Kurniyawan (Perkara Penggelapan) dan Juni Asadma (Perkara Penganiayaan). Untuk Eksekusi dan Upaya Hukum yaitu Eksekusi sebanyak 238 perkara, Kasasi sebanyak 4 perkara, Perkara pencurian sebanyak 52 perkara, Perkara Narkotika sebanyak 110 perkara, Perkara tipu gelap sebanyak 37 perkara, Perkara perlindungan anak sebanyak 16 perkara, Perkara pelaku Perempuan sebanyak 24 orang. Perkara dengan pelaku anak sebanyak 11 perkara. Dan untuk acara Pemeriksaan Cepat (APC) yaitu Perkara Tipiring sebanyak 64 perkara, Perkara Tilang yang masuk sebanyak 1.651 perkara, dan telah terselesaikan sebanyak 1.413 perkara, dengan rincian uang denda yang diterima sebesar
Rp 128.191.000 dan biaya perkara Rp 1.413.000. Sedangkan Sisa tahun laporan sebanyak 238 perkara, yang belum dibayar sebesar
Rp 21.612.000 dengan
biaya perkara sebesar Rp 238.000.

Lebih lanjut Baskara Hariyasa menerangkan bahwa pada Bidang Tindak Pidana Khusus untuk PERKARA KORUPSI dalam PENYELIDIKAN sebanyak 4 perkara. Sedangkan dalam proses PENYIDIKAN sebanyak 2 perkara yaitu Penyidikan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Terhadap Perkara Tindak
Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Desa Adat Tamblang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 dengan
Tersangka Made Opi Antarini (Bendahara LPD Tamblang), dengan Kerugian Keuangan Negara Rp 1.555.716.674,49. Untuk Penyidikan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Terhadap Perkara Tindak
Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Desa Adat Tamblang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 dengan
Tersangka Ketut Trimayasa. Untuk
PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa
Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas nama terdakwa ANAK AGUNG ISTRI AGUNG dengan kerugian
keuangan negara senilai Rp 952.870.985. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa
Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas nama terdakwa I GEDE SUDIARTA alias GEDE SUDI dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 598.298.700. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Tahun 2014 sampai
dengan Tahun 2020 atas nama Ir. I KETUT RENCANA dengan
kerugian keuangan negara senilai Rp 1.555.716.674,49. Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Adat Tista Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng,
Kabupaten Buleleng yang Bersumber dari Dana Bantuan Keuangan
Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun 2015 sampai dengan
Tahun 2021 Tersangka NYOMAN SUPARDI MP, S.H., M.M selaku
Kelian Desa Adat Tista dan Tersangka I KADEK BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 437.420.200, serta
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana
BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar,
Kabupaten Buleleng atas nama Terdakwa NI PUTU SRIASTINI
selaku Pegawai BUMDes Banjarasem, dengan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Buleleng
Nomor: 700/859/Itda/2020. tanggal 7 Desember 2020 Rp 89.100.000.

Terkait UPAYA HUKUM kata Baskara Hariyasa untuk TINDAK PIDANA KORUPSI dilakukan Upaya Hukum Banding Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng yang Bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali
dari Tahun 2015 s/d Tahun 2021 Tersangka NYOMAN
SUPARDI MP, S.H., M.M selaku Kelian Desa Adat Tista. dan juga Upaya Hukum Banding Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng yang Bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali
dari Tahun 2015 s/d Tahun 2021 Tersangka I KADEK
BUDIASA selaku Bendahara Desa Adat Tista.

Terhadap Upaya Hukum Kasasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Penyalahgunaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa
Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas nama terdakwa ANAK AGUNG ISTRI AGUNG selaku Ketua LPD Unggahan dengan (Kerugian Keuangan Negara
Rp 952.870.985. Upaya Hukum Kasasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas nama terdakwa I GEDE SUDIARTA alias
GEDE SUDI selaku Pegawai LPD Unggahan dengan Kerugian Keuangan
Negara Rp 598.296.700. Untuk Upaya Hukum Kasasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan
Dana Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang
Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 atas nama Ir. I KETUT
RENCANA selaku Ketua LPD Tamblang, dengan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Buleleng
700.1.2.1/688/Ltda/2023 tanggal 5 Juli 2023 Rp 1.555.716.674,49.

“Eksekusi TINDAK PIDANA KORUPSI, Sudah Menjalani Eksekusi Pidana Badan tanggal 18 Maret 2024 dan Membayar Denda tanggal 18 Maret 2024, Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Terpidana I. NYOMAN BUDIANI Alias LISA selaku pemungut tabungan atau kolektor dan Terpidana 2. LUH DE INTAN PRATIWI selaku Kasir Toko BUMDes, dengan kerugian negara Rp. 199.477.500,00. Dalam hal ini Sudah Menjalani Eksekusi Pidana Badan tanggal 05 Juni 2024 dan Membayar Denda tanggal 15 Mei 2024. Untuk Tindak Pidana Korupsi pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai Negeri dengan maksud supaya Pegawai Negeri tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya dari tahun 2006 sampai dengan
2019 Terpidana H. SUWANTO dengan
kerugian negara Rp. 100.000.000, Sudah Menjalani Eksekusi Pidana Badan tanggal 28 Maret 2024. Untuk
Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana
APBDes, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Terpidana MADE EDIANA GANDHI selaku Bendahara Desa
Temukus, dengan kerugian negara Rp. 255.183.950, Sudah Menjalani Eksekusi Pidana Badan tanggal 05 Juni 2024. Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana
Bumdes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan
Seririt, Kabupaten Buleleng Terpidana MADE AGUS TEDI
ARIANTO selaku Bendahara dan Sekretaris BUMDes Banjarasem,
dengan kerugian negara Rp. 274.708.794, Sudah Menjalani Eksekusi Badan pada tanggal 10 September 2024,” urainya.

“Tindak Pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Terpidana FAHRUR ROZI, SH., M.M mantan Kejari Buleleng dengan Kerugian Keuangan Negara Rp. 6.000.000.000, sudah menjalani Eksekusi Badan tanggal 29 November 2024 dan
Eksekusi Barang Bukti tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya
Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana BUMDes
Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten
Buleleng atas nama Terpidana NI PUTU SRIASTINI selaku Pegawai
BUMDes Banjarasem dengan kerugian negara Rp 89.100.000, sudah menjalani Eksekusi Badan tanggal 30 Desember 2024. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas nama terdakwa I GEDE SUDIARTA selaku Pegawai LPD Unggahan, dengan kerugian negara Rp 598.296.700,00,” jelas Baskara Hariyasa menegaskan.

Untuk TINDAK PIDANA LAINNYA, ujar Baskara Hariyasa sudah Menjalani Eksekusi Pidana Badan tanggal 29 Mei 2024 dan Membayar Denda tanggal 18 Maret 2024, tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang dilakukan melalui kewajiban perpajakan KOMANG N S, NPWP 08.406.525.9-902.000.
Bahwa dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan tahun
pajak 2016 atas penghasilan yang diperoleh selaku Notaris dan PPAT dalam rangka pembuatan Akta Notaris, Akta Jual Beli dan Akta Notariil lainnya yang diterima secara tunai dari klien atau yang diterima melalui rekening Bank atas nama Terpidana KOMANG N S, S.H., M.Kn, dengan kerugian negara Rp. 728.892.207.

Jadi adapun Keterangan Perkembangan Penanganan Perkara Pidsus KN Buleleng Tahun 2024 yaitu Penyelidikan : 4 (empat) perkara. Penyidikan : 2 (dua) perkara. Penuntutan : 5 (lima) perkara. Upaya Hukum 5 perkara, Eksekusi 8 perkara.

Adapun Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Uang Sitaan, Denda, Uang Pengganti, Uang Rampasan, dan Barang Rampasan) tahun 2024 sebesar Rp.
1.601.192.914, yang terdiri antara lain Uang Sitaan sebesar Rp 37.500.000. Denda sebesar Rp. 1.557.784.414, Uang Pengganti sebesar Rp. 2.083.500, Uang Rampasan sebesar Rp. 1.000.000, Barang Rampasan sebesar Rp. 2.825.000, Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 1.791.779.887.

Untuk Pendampingan Hukum sebanyak 23 pendampingan hukum, Pelayanan Hukum sebanyak 12 pelayanan hukum gratis.

Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Melalui Inovasi Jambul Starbuk Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang Bukti,
dimana barang bukti yang telah diantar langsung oleh Petugas Barang Bukti ke Rumah pemilik atau yang berhak adalah sebanyak 105 perkara.

“Kami juga telah melaksankan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah incracht pada tahun 2024 sebanyak 3 kali dengan total 125 perkara,” pungkas Baskara Hariyasa. GS