Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Subak Ebet-Ebetan, Desa Adat Apuan, Kabupaten Bangli, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Direktoran Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (2/10) terdakwa I Wayan Budiarsa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp91,5 juta subsider kurungan penjara selama 10 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widyara menuntut Sudiarsa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2011.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2010,” kata Eka.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp48 juta.

Perbuatan ini berawal saat Sudiarsa mendapatkan bantuan dari Dirjen Tanaman Pangan sebanyak Rp107 juta karena dinilai layak untuk menerimananya.

Dalam proposal yang diajukannya, terdakwa meminta Rp161 juta. Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk mengembangkan pertanian padi.

Namun dalam kenyataannya, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk membangun balai subak.

Dalam proses pembangunan tersebut, masyarakat melaporkan terjadinya penyelewengan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan dan menemukan jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp48 juta. AN-MB