Foto: Ketua DPW PSI Bali Nengah Yasa Adi Susanto (Bro Adi) mengecam aksi nekat “bule brengsek” yang nekat mencuri sebuah truk dan mengendarainya dengan ugal-ugalan hingga menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebuah insiden dramatis terjadi di Bali ketika seorang pria asing bernama Damon Anthony Alexander Hills (50) mencuri sebuah truk bermuatan patung dan menerobos palang pintu tol serta gerbang masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kini, ia telah ditahan di Polsek Kuta Utara.

Kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan tentang aksi nekat turis asing tersebut. Pria bule ini akhirnya ditangkap dan kini tengah menghadapi proses hukum. Anthony dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam perkembangan kasus ini, Nengah Yasa Adi Susanto, yang dikenal akrab sebagai Bro Adi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali, menyuarakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung. Bro Adi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan setara, tanpa memandang asal-usul pelaku.

“Kami mendukung penegakan hukum yang adil. Semua pelaku kejahatan harus diperlakukan sama, baik itu warga lokal maupun turis asing. Hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegas Bro Adi, menunjukkan komitmennya terhadap keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya ketegasan penegakan hukum di Bali, tidak hanya untuk melindungi masyarakat lokal tetapi juga menjaga nama baik Pulau Dewata di mata dunia. Sementara proses hukum terus berjalan, masyarakat berharap bahwa keadilan dapat benar-benar ditegakkan dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melanggar hukum di Bali apalagi mereka adalah wisatawan asing, jangan ada kesan mereka diistimewakan di mata hukum.

Karena itulah Bro Adi yang juga disebut-sebut sebagai calon kuat maju Pilawali Denpasar sebagai Calon Wakil Walikota Denpasar ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara. Ia berharap penegakan hukum di Indonesia tidak membedakan antara warga lokal dan turis asing. Menurutnya, hukum harus diterapkan sama rata, tanpa pandang bulu.

Dia mengkritik perlakuan yang berbeda terhadap warga Indonesia dan turis asing dalam kasus kriminal. Bro Adi menyatakan bahwa pelaku kejahatan, baik lokal maupun asing, harus menghadapi proses hukum yang sama. Khususnya warga asing yang berbuat kriminal agar tidak langsung dideportasi. Jika perlu, pelaku harus menjalani hukuman pidana terlebih dahulu, baru kemudian di deportasi.

“Kalau menurut saya, hukum itu harus disama ratakan, mau dia orang asing, mau dia orang lokal, harus equality before the law. Setiap orang sama di hadapan hukum. Jangan langsung ujug-ujug di deportasi, pidananya dijalankan dulu, bila perlu jebloskan dia,” tegas politisi PSI yang juga berlatar belakang seorang advokat ini.

“Jangan berpikir, oh nanti penjara di Kerobokan sesak dan lain sebagainya, jangan seperti itu. Kalau dia melakukan tindak pidana kriminal harus diproses dulu pidananya. Nanti setelah dia selesai baru kita proses untuk deportasi-nya,” tegas Bro Adi.

Bro Adi berpendapat bahwa selama ini turis asing yang melakukan tindak pidana sering kali langsung dideportasi. Ia mengamati bahwa banyak turis yang tidak punya uang atau ingin pulang ke negaranya tanpa biaya, melakukan kejahatan dengan harapan mendapatkan tiket gratis melalui deportasi.

Bro Adi mengusulkan agar warga asing yang melakukan tindak pidana harus menjalani hukuman penjara terlebih dahulu sebelum dideportasi. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak langsung menyelesaikan semua masalah dengan deportasi, agar tidak ada turis yang memanfaatkan sistem ini untuk kepentingan pribadi.

“Jadi kalau harapan kami pidananya itu harus diproses dulu di penjara dia, kemudian baru proses deportasi. Jangan sampai nanti ujug ujug semua permasalahan di deportasi. Jadi itu yang saya lihat wisatawan itu ketika dia sudah engga ada bekel atau udah stres, dia membuat masalah karena dia pengen balik ke negaranya dengan gratis,” kata politisi PSI asal Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem itu.

Bro Adi sekali lagi menegaskan bahwa tindakan pidana seperti perusakan, pencurian, dan penganiayaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia kembali menyoroti kasus bule Anthony yang menurutnya telah melakukan perusakan fasilitas bandara, penganiayaan sopir truk, dan pencurian kendaraan. Bro Adi menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas.

Bro Adi berharap pelaku kejahatan ini tidak hanya dideportasi, tetapi juga dipidana agar ada efek jera, dan ini harus diberlakukan juga kepada siapapun yang masuk ke Indonesia, khususnya Bali. Ia menekankan bahwa perlakuan istimewa terhadap oknum orang asing yang melakukan tindak kejahatan tidak boleh terjadi, karena masih banyak wisatawan yang berkunjung ke Bali dengan tujuan yang baik dan memiliki dana yang cukup. Pelaku kejahatan hanyalah segelintir oknum wisatawan yang merusak citra pariwisata Bali.

“Harapan saya jangan sampai di deportasi ini. Ini harus dipidana sehingga ada efek jera, ada efek jera kepada orang asing dan kepada siapa pun yang masuk ke Indonesia. Jangan dispesialkan lah orang orang begini. Masih banyak orang orang wisatawan yang benar-benar berwisata, punya uang datang ke Bali. Ini mungkin hanya segelintir oknum,” pungkasnya.