Ketua LPD Desa Adat Sanggalangit I Gusti Ayu Sri Wahyuni Tanda Tangani MoU Dengan Amanda Law Office Singaraja
Buleleng (Metrobali.com)-
Pentingnya pendampingan hukum dalam operasional manajemen lembaga keuangan di desa adat.
Berangkat dari hal tersebut, pihak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng mengadakan kerjasama dengan Kantor Hukum Amanda Singaraja.
Kerjasama yang dilakukan, dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU), pada Jumat (04/04/2025) antara Ketua LPD Sanggalangit I Gusti Ayu Sri Wahyuni dengan pimpinan Kantor Hukum Amanda Singaraja yakni Kadek Doni Riana, SH, MH
“Kami menyambut baik kerjasama ini sehingga LPD kami menjadi lebih percaya diri. Karena ada pendampingan hukum, dan juga mempermudah penyelesaian masalah masalah dibawah,” ucap tegas I Gusti Ayu Sri Wahyuni.
Diketahui, pointer kerjasama tersebut salah satunya adalah bagaimana melakukan persiapan skema bisnis LPD dan juga pendampingan serta advice penyelesaian masalah-masalah kredit.
“Terimakasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sanggalangit kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali pada umumnya dan di Buleleng pada khususnya dari aspek Hukum,” tegas Kadek Doni Riana yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja ini.
Iapun menyebut kehadiran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, ter tanggal 1 Nopember 1984.
Dengan adanya LPD didirikan untuk memberikan layanan keuangan khusus komunitas desa adat, dengan adanya LPD akan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya akan banyak potensi masalah di bawah sehingga kantor hukum kami diberikan mandat kedepannya guna penyelesaian hukum baik bersifat litigasi dan non litigasi,” pungkas Kadek Doni Riana.
Dari data yang ada, pada Tahun 2022, jumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng sebanyak 169 LPD, dari 170 Desa Adat yang tersebar di 9 Kecamatan se Kabupaten Buleleng. GS