Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya meminta pemerintah provinsi setempat melakukan kajian secara komperehensif terkait reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung.

“Saya mengharapkan pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh perairan laut Bali, tidak saja Teluk Benoa. Melainkan secara menyeluruh yang nantinya dijadikan acuan reklamasi dalam menanggulangi abrasi dan tsunami,” katanya di Denpasar, Senin (12/8).

Ia menilai hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana Denpasar terhadap Teluk Benoa hanya sebatas pengelolaan dan pemanfaatan yang didanai oleh salah satu investor yang ingin melakukan reklamasi di lokasi tersebut.

“Karena itu pemerintah harus melakukan kajian lebih lanjut dalam upaya menindaklanjuti studi kajian dari LPPM Universitas Udayana, yaitu dengan melakukan kajian secara menyeluruh di Bali,” katanya.

Menurut Arjaya, dana kegiatan pengkajian secara menyeluruh itu telah disiapkan senilai Rp3 miliar. “Tidak saja Teluk Benoa akan tetapi menyeluruh Pulau Dewata,” ujarnya.

Ia masih memandang bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

“Selain itu dalam pasal Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pasal 2 Ayat (3) Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut,” katanya.

Arjaya berpendapat bahwa investor sah-sah saja melakukan studi kelayakan sebagai pembanding dari kajian komperehensif Pemprov Bali. AN-MB