Badung, (Metrobali.com)

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Wayan Sandra menegaskan kepada Pemerintah, apabila ada pasar sapi tidak resmi harus dilakukan tindakan tegas. Hal ini dimaksudkan, agar tidak terjadi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berimbas nantinya kepada pasar-pasar resmi.

“Yang kita takutkan dengan adanya pasar pasar liar apalagi pasar yang tidak punya ijin itu takutnya disana tidak dilakukan pengawasan yang ketat. Akhirnya muncul penyakit PMK nanti yang kena ya pasar pasar resmi,” ungkap Wayan Sandra.

Lebih lanjut Sandra mengatakan, dengan pemerintah memberikan peluang pembukaan pasar hewan mulai Sabtu, (08/10/2022), yang artinya pasar-pasar liar ini perlu diawasi. Karena akan berdampak sangat tidak baik apabila ditemukan PMK diluar dan yang kena dampaknya adalah pasar-pasar resmi yang memakai SOP.

“Ini Himbauan kita kepada pemerintah baik pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan termasuk dari pihak kepolisian ini kuncinya,” ujarnya.

Ia menerangkan, dengan dibukanya pasar sapi di Bali oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi. Maka pasar sapi wajib memakai SOP yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Kalau SOP itu sudah dilakukan dengan baik di pasar pasar, kita akan mampu mengendalikan PMK itu,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila memang ada pasar resmi (di luar Pasar Beringkit) yang diberikan ijin oleh Pemerintah, kata Sandra wajib ada petugas Pemerintah dari Dinas Peternakan maupun dari Kepolisian. Karena, yang ditakutkan adalah ketika longgar dan ada sapi terkena PMK justru yang kena Pasar Beringkit yang resmi.

“Kita tidak melarang pasar lain diluar Beringkit tetapi harus resmi disana ada petugas kesehatan. Sekarang pemerintah kalau menaruh petugas kan akan ditaruh pada pasar pasar yang resmi,” imbuhnya. (RED-MB)