dana Gapoktan

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembu Rarud, Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Putu Sutika, mengakui telah menerima dana operasional sebesar Rp10 juta dari Pemerintah Provinsi Bali.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/1), dia menerima penyerahan dana tersebut dari Bendahara Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Dedi Mahendra.

“Saya terima uang itu dari bendahara sebagai dana operasional,” katanya.

Kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar karena Ketua dan Bendahara Gapoktan Lembu Rarud tidak bisa mempertanggungjawabkan dana senilai Rp109 juta dari total hibah Rp200 juta.

Keduanya duduk di kursi terdakwa dalam sidang terpisah. Dana hibah melalui program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) Pemprov Bali dibelikan sapi sebanyak 21 ekor, namun sapi itu sempat dipinjam oleh bendahara untuk dijual sebagai biaya berobat.

“Bendahara meminjam tujuh ekor sapi untuk biaya berobat, namun karena ada pemeriksaan akhirnya dikembalikan lagi,” kata Putu Sutika.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apa saja tugas sebagai ketua Gapoktan Lembu Rarud, terdakwa mengatakan tidak tahu.

“Saya sempat menanyakan kepada bendahara apa saja tugas ketua, ia memberitahu tugasnya hanya memerintah saja,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Ida Bagus Dedi Mahendra dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Ida Bagus Dedi Mahendra dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan, dana tersebut digunakan untuk pengembangan peternakan sapi, budidaya lele, dan penanaman bibit palawija. Agenda persidangan selanjutnya akan membacakan vonis oleh majelis hakim pada tanggal 7 Februari 2014. AN-MB