Ketua DPRD Buleleng Terima Audensi Warga Desa Sepang Kelod Terkait Masalah Tapal Batas Dengan Desa Dapdap Putih
Buleleng, (Metrobali.com)
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya menerima audensi
masyarakat Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng pada Senin (10/2/2025).
Kedatangannya ke gedung DPRD Kabupaten Buleleng untuk meminta agar permasalahan yang mereka hadapi tentang Tapal Batas dengan Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng bisa terselesaikan dengan baik.
Dalam hal ini, masyarakat Desa Sepang Kelod meminta dewan untuk turun kelapangan, guna menyikapi polemik yang berkaitan dengan tapal batas tersebut.
Terhadap hal ini, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan terhadap permasalahan Tapal Batas desa itu, pihaknya di dewan berharap agar semua pihak segera menyikapi secara hati-hati. Sehingga permasalahannya dapat terselesaiakan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dengan adanya hal itulah, kami bersama dengan pemerintah daerah akan segera menugaskan Komisi I DPRD untuk melakukan tindak lanjut dengan melihat kondisi riil yang berkembang secara langsung dilapangan,” ujarnya.
“Kami minta masyarakat agar lebih tenang, dan nanti kami akan turun bersama instansi yang menaunginya untuk berupaya menemukan titik tengah. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan secara dingin tanpa adanya unsur apapun” pungkas Ketua Dewan Ngurah Arya.
Sementara itu koordinator masyarakat Desa Sepang Kelod Gede Sumarjaya mengatakan kedatangannya kelembaga Dewan untuk melakukan audensi terkait permasalahan pemasangan tapal batas desa di wilayahnya. Namun oleh Desa Dapdap Putih menilai sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat disana.
Sumarjaya yang didampingi tokoh-tokoh masyarakat Sepang Kelod yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, sabha desa, kerta Desa, bendesa adat serta unsur masyarakat lainnya menegaskan bahwa terkait dengan audensi yang dilaksanakan dengan DPRD, pada intinya untuk meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menetapkan batas wilayah pemerintahan desa sepang kelod sesuai dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod. Dan sesuai dengan historis dari para leluhur semenjak terbentuknya Desa Sepang Kelod dengan bukti-bukti penunjang lainnya. Mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan Tri Kayangan Desa Sepang yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih,” tandasnya.
Dan sejak 22 januari 2024 sudah terpasang pelang batas desa, yang sebelumnya juga pernah terpasang pelang yang sama namun sudah dicabut oleh masyarakat, menurutnya pemasangan pelang tersebut tanpa ada koordinasi dengan tokoh masyarakat sehingga sampai sekarang kami tidak tahu dan kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ingatan dirinya menyebutkan bahwa batas desa sepang berada jauh dari posisinya sekarang yaitu posisinya beberapa meter dari KUD desa Dadap Putih. “” ini sudah jauh bergeser dari posisinya semula dikalikan tanah yang dimiliki warga desa kurang lebih 100 hektar dan warga yang terdampak sejumlah 36 kk dimana 33 kk merupakan warga asli Desa Sepang”” terangnya
Sebelumnya permasalahan tersebut sempat disampaikan ke Pemerintah Daerah dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang sehingga hal tersebut disampaikan ke Lembaga Dewan untuk dapat ditindaklanjuti dan dimediasi antara pihak terkait. GS