Mangupura, (Metrobali.com)-

Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Selasa (20/2/2024) memimpin rapat kerja (raker) terkait permohonan tanah untuk pembangunan gedung Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Pererenan, Mengwi, Badung. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, Kabag Tapem M. Surya Dharma, Kabid Aset Kadek Oka Parmadi, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, Keliang Desa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Iswara serta Kepala LPD Gusti Agung Paramartha.

Usai rapat kerja, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan, rapat kerja yang digelar ingin menyelaraskan satu ketentuan aturan-aturan yang ada. Pada prinsipnya pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju dan berkembang seiring dengan situasi. “Kami berikan apresiasi terhadap niatan-niatan baik masyarakat untuk membangun wilayah,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.

Pihaknya juga mendorong agar setiap wilayah atau desa bisa bangkit dan tumbuh baik dari sisi sosial, keagamaan, lingkungan, ekonomi semuanya tumbuh. Jadi ada kaitannya yang disampaikan ini bagaimana mendorong supaya perekonomian, sosial, keagamaan bisa berjalan. “Maka ada niatan pemerintah desa adat untuk memohon hibah. Untuk permohonan hibah ini tentu ada mekasnisme. Jadi bagaimana caranya supaya mekanisme ini berjalan, kemudian tidak ada yang dilanggar, maka perlu diadakan yang namanya rapat kerja bersama,” tegas politisi PDI Perjuangan yang dipastikan kembali lolos sebagai anggota DPRD Badung untuk periode 2024-2029.

Putu Parwata dan made Ponda Wirawan

Untuk itulah, pihaknya menggelar rapat kerja bersama antara DPRD Badung dengan pemerintah yang diwakili oleh OPD seperti Bidang Aset, Bagian Tapem, Camat dan Kepala Desa. “Kita ingin mengkaji karena semua pemberian hibah itu ada ketentuannya. Baik hibah barang atau jasa lainnya itu ada aturannya. Kemudian pemanfaatan aset itu juga ada aturannya. Jangan sampai kita berniat baik kepada masyarakat tetapi melanggar. Ini yang kita hindari. Jadi bagaimana caranya supaya aman, ya jangan dilanggar,” ujarnya lagi.

Ditanya terkait ketentuan bahwa hibah tanah tak bisa diberikan untuk fungsi di luar sosial dan agama, Putu Parwata menyatakan, akan melihat situasinya nanti saat kunjungan lapangan. Aset-aset mana saja yang kira-kira bisa dikelola untuk kepentingan sosial agama dan yang lainnya. “Tentu sekali lagi kami tidak ingin menabrak aturan dan kami tak ingin melanggar. Karena itulah, ada tahapan berikutnya yakni peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait dan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Iswara menyatakan, pihaknya memohon hibah tanah untuk pembangunan gedung LPD. Saat ini, LPD yang dimiliki Desa Adat Pererenan sudah memiliki aset yang cukup besar mencapai Rp 171 miliar. Namun gedungnya masih sangat sederhana. Karena itulah, pihaknya memohon hibah tanah seluas 1.000 meter ini untuk mendirikan gedung LPD.