Badung, (Metrobali.com)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata menerima audiensi pihak direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) di ruang kerjanya, Senin pagi, (03/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Putu Parwata ingin mendengar kesiapan pihak direksi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pangan yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, Pemerintah mengajukan Peraturan Daerah tentang pangan yang akan dijalankan oleh PD Pasar sehingga PD Pasar sebagai leading sektor dalam penyaluran pangan di Kabupaten Badung. Oleh karena itu, dirinya harus mendengarkan kesiapan dari PD Pasar untuk mengeksekusi nanti Perda Pangan yang akan disahkan. Yang kedua, juga untuk memberikan masukan-masukan yang mendasar terhadap peraturan yang dibuat. Agar sesuai dengan kebutuhan dari pada PD Pasar dan memberikan ruang PD Pasar untuk lebih mengembangkan usahanya.

“Sehingga perlu kita dengar kesiapan PD Pasar di dalam melaksanakan tata kelola usahanya dalam rangka pengembangan bisnis PD Pasar untuk kebutuhan pangan masyarakat Badung,” kata Putu Parwata.

Lebih lanjut Parwata mengatakan, seperti apa yang sudah sering dijelaskan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, bahwa Badung ini harus mandiri di bidang pangan baik hulu, tengah dan hilirnya. Tetapi, jika tengahnya tidak siap dan hulunya siap, ini tidak akan bisa terdistribusi dengan baik. Oleh karena itu hulunya adalah petani, tengahnya adalah PD Pasar kemudian hilirnya adalah masyarakat pemanfaat dari pada pendistribusian pangan ini.

“Jadi ini yang kita mau dengar dari PD Pasar. Yang kedua karena Perumda, PD Pasar ini masuk dalam Perumda dia harus bertanggungjawab secara bisnis beda dengan OPD yang manatory. Kalau OPD yang manatory seperti sekolah itu tidak menghitung untung dan rugi. Yang kita hitung adalah kewajiban dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan, itu neracanya disitu. Tapi kalau Perumda neracanya adalah untung dan rugi, apakah untung tahun ini atau rugi tahun ini,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya di DPRD sebagai Ketua DPRD meminta PD Pasar untuk membuat namanya bisnis plan. Bisnis plan ini kata Parwata, akan melihat proyeksi-proyeksi yang akan dicantumkan, berapa kebutuhan sumber daya manusia, berapa penyerapan dari pada pangan, berapa penyaluran pangan, berapa harga pokoknya, kemudian total harga pokok berapa dan untungnya berapa.

“Ini dibuat dalam bisnis plan, sehingga setiap tahun kita sudah tahu. PD Pasar untung apa rugi. Kalau untung apa sebabnya, kalau rugi apa sebabnya. Sehingga evaluasi bersama kita dengan pemerintah setiap tahun itu jelas. Perumda mana yang memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah jelas karena sudah ada bisnis plannya,” terangnya.

Sementara, Direktur Utama Perumda Pasar Mangu MGS Made Sukantra menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2018 disebutkan PD Pasar itu wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Jika sekarang diberikan kesempatan untuk penambahan pangan itu luar biasa dan berarti pihaknya akan siap untuk melakukan itu. “Sekarang kalau memang sudah disupport dari Pemda bahwa diberikan penugasan untuk Perumda Pasar dalam penanganan pangan itu luar biasa. Kami akan melaksanakan dengan sebaik baiknya,” jelas Made Sukantra. (RED-MB)