SETYA NOVANTO

Jakarta (Metrobali.com)-
Ketua DPR Setya Novanto menyatakan prihatin dengan adanya kasus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Nasdem OC Kaligis yang oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

“Saya sangat prihatin pada OC Kaligis, pengacara sangat senior, andal, sangat profesional yang tadi malam (Selasa 14/7) ditahan,” kata Setya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu(15/7).

Ia mendukung langkah KPK untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi, namun dirinya berharap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dia berharap kepada OC Kaligis untuk tabah dalam menjalani kasus hukum yang menimpanya.

“Tentu saya mendukung supremasi hukum yang dilakukan KPK. Mudah-mudahan keluarga yang dapat musibah ini tabah. Saya kenal Pak OC selama 22 tahun,” ujarnya.

Dia mengaku belum mengetahui tuduhan yang diberikan KPK kepada Kaligis namun dirinya percaya KPK memiliki dasar kuat dalam penyelesaian masalah korupsi.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku prihatin kasus yang menjerat OC Kaligis karena diduga menyuap hakim PTUN, dan harus diselesaikan secara tuntas oleh KPK.

Kasus tersebut menurut dia menandakan bahwa lembaga yudikatif juga harus diperbaiki, selain lembaga eksekutif dan yudikatif.

“Kejadian ini memprihatinkan karena berkali-kali terulang (kasus suap terhadap hakim) dan kita harus hargai apa yang dilakukan KPK,” katanya.

Fadli meminta KPK menyelidiki kasus dugaan suap di lembaga yudikatif tersebut karena terkait dengnan putusan pengadilan yang dikeluarkan.

Selain itu Fadli menyayangkan apa yang dilakukan OC Kaligis sebagai orang yang paham hukum, namun diduga melakukan tindakan suap kepada hakim PTUN.

“Saya berharap tidak terjadi pada (pengacara) yang lain dan ini menjadi pelajaran yang berharga,” ujarnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.

Status tersangka tersebut terkait dugaan suap yang dilakukan OC Kaligis terhadap tiga hakim di PTUN, Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. AN-MB