Palembang, (Metrobali.com) 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah mengantisipasi potensi resesi ekonomi akibat pandemi COVID-19 dengan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku bisnis.

“Saking pentingnya kemudahan berusaha atau ease of doing business ini, sampai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No.7 tahun 2019 tentang kemudahan berusaha,” kata LaNyalla di Palembang, Senin, setelah kegiatan kunjungan kerja bersama anggota DPD RI.

Pada kesempatan itu LaNyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Anggota DPD RI asal Sumsel Jyalika Maharani, Bustami Zainuddin (Lampung), Ria Mayang Sari (Jambi) dan Alexander Fransiscus (Bangka Belitung)

Ia mengatakan, penting bagi kepala daerah untuk mendukung Inpres ini karena sejauh ini Indonesia masih berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei dan Vietnam dari sisi kemudahan berusaha. Sementara di tingkat dunia berada pada urutan ke-73.

Penegasan tersebut karena DPD RI mempunyai komitmen menjadikan daerah sebagai kekuatan ekonomi Indonesia.

“Jika daerah maju dan makmur, maka Indonesia juga akan maju dan makmur. Begitu pula sebaliknya sebab wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi,” kata dia.

Untuk itu, di tengah pandemi ini, kebijakan dari kepala daerah yang memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis sangat dinantikan demi menggerakkan ekonomi masyarakat.

Karena sesungguhnya investasi dan aktivitas ekonomi itu membuat rakyat dapat meraih banyak manfaat.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta Gubernur Sumsel Herman Deru menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang masuk ke lembaganya.

Aspirasi itu diantaranya, terkait Perda yang menghambat aktivitas ekonomi, potensi konflik lahan dan persoalan lahan gambut di Sumsel.

“Kami mendapat laporan bahwa Gubernur Sumsel tidak bersedia melaksanakan putusan uji materiil oleh Mahkamah Agung terhadap peraturan daerah dan putusan PTUN. Ini tentu preseden yang tidak baik bagi dunia usaha dan investasi,” kata dia.

Akan tetapi, ia melanjutkan, DPD RI juga mempertanyakan kebenaran penolakan terhadap putusan MA itu mengingat yang menandatangani ialah Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra.

DPD RI berharap Gubernur Sumsel tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum akibat staf yang ceroboh dalam membuat kebijakan, termasuk adanya kebijakan diskresi atau pengecualian terhadap Perda yang dikeluarkan dinas-dinas di Pemprov Sumsel.

Sementara itu, Gubernur Susmel Herman Deru mengaku senang dan berterima kasih karena menunjukkan keberpihakan lembaga ini kepada daerah.

“Semua yang menjadi masukan dan arahan akan kami perhatikan. Karena kemajuan Sumsel adalah kemajuan kita bersama,” kata Herman Deru.

Sementara itu, terkait rencana event Pekan Olahraga Pelajar Nasional yang akan dihelat pada Agustus 2021 mendatang di Palembang dan Bangka Belitung, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni meminta agar Pemprov Sumsel mulai merencanakan perbaikan beberapa venue di Kompleks Olahraga Jakabaring Palembang. (Antara)