Ketua Dewan Supriatna Sambut Baik SE Gubernur Pemanfaatan Garam Lokal
Buleleng, (Metrobali.com)-
Bak gayung bersambut, pencanangan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali yang digelar di pesisir pantai Dusun Sukadarma, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Selasa, (28/9/2021). Dimana SE Gubernur Bali ini mendapat sambutan baik dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH.
“Kita menyambut baik terhadap Surat Edaran Gubernur Bali ini. Mengingat dimasa sekarang ini, dimana dengan begitu pesatnya perkembangan pariwisata di Bali menyebabkan banyak lahan dari tambak garam yang mulai terkikis.” ucap Supriatna.
Menurut Supriatna kedepannya nanti hal ini nantinya bisa menjadi landasan dan regulasi yang bisa kembali menggairahkan semangat para petani garam. Khususnya yang ada di daerah Kabupaten Buleleng.
“Selama ini garam lokal Bali terkendala dalam pemasaran, dikarenakan dari sisi regulasi yang mengharuskan dalam garam itu ada kandungam yodium. .Jadi kita berharap, agar kedepannya garam-garam lokal ini dapat bersaing pemasarannya hingga ke supermarket. Sehingga pemasarannya bisa menjadi lebih luas.” tegasnya.
“Daerah-daerah pantai yang efektif untuk lahan tambak garam, agar masuk ke RDTR. Sehingga bisa mendapat perlindungan dan tidak hilang begitu saja. Mengingat potensi garam lokal Buleleng yang sangat bagus. Hal ini akan kembali menggairahkan semangat para petani garam untuk memproduksi garam lokal” tandas Supriatna..
Sementara itu, Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM menyampaikan bahwa saat ini garam lokal yang ada di Daerah Bali masih dilakukan pengujian di Unud. Guna memastikan kandungan yang ada dalam garam lokal tersebut. Sehingga nantinya dapat mendukung untuk mendapatkan label SNI, untuk bersaing dalam pemasarannya.
Kegiatan yang diadakan sesuai dengan protokol kesehatan, dan semua undangan wajib melakukan rapid test ditempat.
Tampak hadir Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST., Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG., Kepala BPOM Provinsi Bali, SKPD terkait, Perbekel Desa Tejakula, perwakilan petani garam, serta undangan lainnya. GS
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.