Denpasar (Metrobali.com) –

 

Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi Bali tahun 2022 telah melakukan akreditasi satuan PAUD meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), Raudathul Alfath (RA), Pratama Widya Pasraman (PWP) dan Pendidikan Nonformal (PNF) seperti Pusat Kegiatan Belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 317 satuan PAUD dan PNF.

Rakorda digelar dari tanggal 2-3 Desember 2022 dengan Narasumber Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kementerian Agama Wilayah Provinsi Bali, HIMPAUDI Bali, Disdik Kabupaten Tabanan (basepraktice) dan BAN PAUD PNF Provinsi Bali.

Komponen yang dihadirkan dalam rakorda tersebut dari Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bali, Organisasi Mitra (IGTKI, HIMPAUDI, IGRA, Forum Komunikasi PKBM, dan Ikatan Penilik Indonesia) Provinsi Bali, serta Kabid Dinas Pendidikan, Penilik/Pengawas, Kasi Bidang Pendidikan Kemenag dan Fasilitator Kabupaten Kota seluruh Bali.

Dalam sambutannya, Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali (Ida Bagus Gede Asmara Putra, SE) menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua komponen atas kerjasama dan kerja keras dalam menuntaskan Akreditasi di Provinsi Bali.

“Merupakan suatu hal yang patut kita syukuri dan banggakan bersama karena kita telah menuntaskan dari kuota semula 310 dan mampu mengadakan kuota tambahan sebanyak 7 satuan. Inilah wujud nyata kita dalam menjalin kerjasama untuk menyukseskan program akreditasi di Provinsi Bali, semua ini adalah keberhasilan Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Kota dalam membina satuan yang ada serta dukungan dari para organisasi mitra dan fasilitator untuk membantu mendampingi satuan pendidikan dalam mengajukan permohonan akreditasi,” imbuhnya.

Ditegaskan kembali bahwa tugas dan tanggung jawab kita bersama tidak berhenti sampai disini, kita masih banyak memiliki satuan pendidikan tersebar di kabupetan kota yang belum terakreditasi.

Data Referensi sampai tahun 2022 sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Jumlah satuan pendidikan PAUD dan PNF di Provinsi Bali sebanyak 2.581 dan sudah terakreditasi sebanyak 2003 satuan sehingga yang belum terakreditasi sebanyak 578 satuan. Jumlah inilah yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk menuntaskan dalam akreditasi.

Oleh sebab itulah melalui RAKORDA 2 ini kita duduk bersama untuk mengambil langkah yang sama guna menuntaskan satuan-satuan yang belum terakreditasi.

Harapan Ajik Asmara (panggilan akrab) Ketua BAN P Bali memohon selalu saling bergandeng tangan, dan memberdayakan semua komponen yang ada (Pengawas/Penilik/PKG/Fasilitator dan ORMIT) untuk bersama-sama dalam rangka melaksanakan akreditasi sesuai amanah Undang-undang Sisdiknas. Terlebih hampir semua Kabupaten Kota sudah membentuk wadah seperti Koordinator Pelaksanaan Akreditasi ataupun Fasilitator Kabupaten sesuai dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang BAN SM dan BAN PAUD PNF (Bab 1 Ketentuan Umum, Ps 1 Ayat 15 Permendikbud 13 tahun 2018.

Diyakininya dengan adanya wadah ini akan memudahkan kita bersama untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pada satuan pendidikan yang ada. Karena didalamnya sudah ada semua komponen. Disamping itu memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu satuan pendidikan mengajukan permohonan akreditasi sehingga program akreditasi dapat berjalan secara efektif, efisien, sinkron, dan tepat pengelolaannya serta meningkatkan capaian dan mutu layanan akreditasi bagi satuan PAUD dan PNF di Provinsi Bali.

Sementara itu, Ketua Himpaudi Bali, Dr. Drs. I Nyoman Sarjana M.Ikom. menyampaikan bahwa langkah dan strategi yang dilakukan oleh Himpaudi Bali diantaranya dengan memperkuat beberapa Tim yang berkaitan dengan Proses akreditasi di Kabupaten dan Kota seperti; Tim Pembina dan Pendamping Dapodik PAUD di tingkat kabupaten dan kota se-Bali, Tim Pembina dan Pendamping Kurikulum PAUD tingkat kabupaten dan kota se- Bali, Tim Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Himpaudi Provinsi Bali untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan Tim Pendamping akreditasi tingkat kabupaten dan kota bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten/kota se-Bali.

Selain itu juga telah membentuk Tim P2K Pendamping LPD (Lembaga Penyelenggara Diklat) satu-satunya di Himpaudi Provinsi Bali yang boleh dan diakui oleh Pusat untuk menyelenggarakan Diklat Berjenjang seperti Diklat Dasar dan lain-lain.
.

Pada tahun 2021 LPD Himpaudi sudah pernah menyelenggarakan kegiatan Diklat dasar yang kesemuanya berasal dari kabupaten Gianyar.

“Bahkan, pada tahun 2022 LPD Himpaudi juga sudah menyelenggarakan Diklat yang kesemuanya berasal dari Kabupaten Badung dan kegiatannya masih berjalan saat ini,” pungkas Sarjana.

 

Pewarta : Hidayat