Jakarta (Metrobali.com)-
Berbagai tudingan pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2013, baik tentang kesalahan penghitungan suara yang berkonsekuensi perlunya pembukaan kotak suara, dugaan adanya orang yang sudah meninggal ikut memilih, maupun adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, hanyalah isapan jempol pihak pasangan kandidat PAS. Buktinya, petugas PPS di seluruh wilayah terjadinya pelanggaran seperti yang didalilkan pasangan kandidat PAS, dibantah seluruhnya.
Dua puluh lima orang saksi yang dihadirkan pihak termohon (KPUD Bali), dalam lanjutan sidang perselisihan Pilgub Bali yang mengadili perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013 di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Kamis (13/6) tadi siang memereteli satu demi satu dalil-dalil maupun keterangan saksi pihak pasangan kandidat PAS yang disampikan dihadapan sidang MK beberapa hari sebelumnya.
Para saksi yang dihadirkan KPUD Bali, yang terdiri dari Ketua PPS maupun anggota PPS dari beberapa TPS yang dituding terjadi pelanggaran oleh pihak PAS, membantah seluruh kesaksian para saksi PAS yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Ketua majelis hakim yang mengadili perkara perselisihan Pilgub Bali, Akil Mochtar bolak-balik memancing para saksi KPUD Bali dengan berbagai pertanyaan jebakan, namun seluruhnya dapat dijawab dengan tenang dan meyakinkan oleh para saksi KPUD Bali.
Sebelumnya, dua puluh orang lebih saksi yang diajukan pihak PAS, memang memberikan keterangan dihadapan sidang majelis hakim MK, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pencoblosan di beberapa TPS seperti di Desa Ban, Kecamatan Kubu Karangasem, di desa Tianyar Barat, Karangasem maupun di kecamatan Sawan kabupaten Buleleng.
Para saksi PAS dalam sidang sebelumnya, menerangkan bahwa di beberapa TPS Desa Ban, kecamatan Kubu Karangase, di desa Tianyar Barat, Karangasem maupun di kecamatan Sawan kabupaten Buleleng tersebut telah terjadi pelanggaran yakni terdapat pemilih yang memilih atau melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Jumlahnya bervariasi, antara 5 hingga 30 surat suara dicoblos oleh satu orang pemilih dengan dalih mewakili keluarga, kerabat dan lain-lain.
‘‘Kami sudah menjalankan tugas di TPS kami masing-masing sudah sesuai dengan arahan yang diberikan oleh KPUD. Sebagai petugas di TPS, kami tidak menemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Jadi tidak benar bahwa di TPS kami ada seperti itu yang mulia,’ ujar I Gede Ringin, KPPS Kubu Karangasem.
Ketika ditanya Hakim, apakah saat pencoblosan hingga penghitungan suara di TPS ada saksi dari pasangan kandidat, Panwas dan atau petugas lain? ‘Ada yang mulia,’ ujar Ringin. Lantas apakah saat penghitungan suara ada protes dari pihak saksi PAS, tentang adanya pelanggaran seperti yang diterangkan saksi PAS dalam persidangan sebelumnya, Tanya Akil Mochtar, ‘Tidak ada keberatan atau protes soal ada pemilih yang coblos lebih dari satu kali, tidak ada pemilih yang membawa kartu suara lebih dari satu. Kami disumpah sebelum melaksanakan tugas di TPS yang mulia. Jadi kami bekerja sesuai tugas yang diberikan kepada kami,’ ujar Ringin.
Demikian pun ketika hakim menanyakan apakah ada rekomendasi Panwas tentang adanya pelanggaran saat coblos ataupun saat penghitungan suara. ‘Itu juga tidak ada yang mulia. Bahkan sampai saat ini kami tidak ada menerima rekomendasi dari Panwas yang juga hadir di TPS kami, tentang adanya pelanggaran,’ ujar Ringin lagi.
Keterangan seperti yang diungkap I Gede Ringin tidak jauh berbeda dengan keterangan yang disampaikan saksi lain dari pihak KPUD Bali. Bantahan demi bantahan diungkapkan, bahkan ketika hakim mencoba menjebak saksi dengan beberapa pertanyaan pancingan, para saksi KPUD Bali sedikitpun tidak goyah perinsipnya. Seperti juga yang disampaikan saksi lainnya yang adalah ketua KPPS Desa Ban, kecamatan Kubu Karangasem, I Wayan Mili.
Seperti diketahui, Desa Ban adalah salah desa yang oleh pihak PAS dilaporkan dengan jumlah pelanggaran paling banyak dan paling menonjol, seperti yang dalam sidang sebelumnya dilaporkan oleh saksi PAS atas nama Wayan Kamar. Malah Wayan Mili mengaku selama berlangsungnya proses pencoblosan tidak melihat Wayan Kamar di TPS VI Desa Ban, tempat Mili bertugas.
‘ ‘Benar yang mulia, saya tidak melihat Wayan Kamar. Dia memang tidak ada di TPS VI, karena dia nyoblos di TPS V. Terkait apa yang dilaporkannya bahwa ada pemilih di TPS VI memilih lebih dari satu, saya baru dengar waktu beberapa hari lalu saya disuruh dating ke Jakarta ini untuk sidang MK. Saya juga tidak melihat ada pemilih di TPS saya yang memilih lebih dari satu kali. Kalau dia bilang melihat, ya mungkin dia melihat, tetapi aneh karena dia sendiri pemilih di TPS V bukan di TPS VI seperti yang dia laporkan,’ tegas Mili.
Saksi lainnya juga membantah keterangan Ketut Sudarma (saksi PAS dalam sidang sebelumnya). Sudarma adalah anggota PPS, dimana ketua PPS nya tampil juga sebagai saksi dari pihak KPUD Bali.  Sudarma menerangkan dihadapan sidang MK beberapa hari sebelumnya bahwa ada seseorang bernama Wayan Lemes melakukan coblos lebih dari satu kali yakni empat kali. Terungkap pada sidang tadi siang bahwa ternyata Wayan Lemes ini adalah juga anggota KPPS. Dan oleh saksi, keterangan Sudarma dibantah habis.
Masih banyak lagi saksi yang diajukan oleh KPUD Bali, namun keterangannya rata-rata sama yakni membantah habis dalil-dalil para saksi pasangan kandidat PAS. Sidang selanjutnya akan digelar kembali Senin (17/6) mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.  RED-MB