Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/11), memberatkan terdakwa penganiayaan.
“Saya dipukul pada bagian mata, lalu leher saya dicekik sampai sulit bernafas. Setelah itu, tubuh saya disulut rokok,” kata Gusti Ayu Mirah Tiwibudanti sebagai saksi korban dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Shofin Alfian.

Korban yang merupakan kekasih terdakwa dianiaya di kamar hotel di Denpasar pada 7 September 2013 setelah dijemput terdakwa di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai sepulangnya dari luar negeri.

Ni Luh Putu Cintia, teman korban, dalam sidang itu mengungkapkan adanya bekas penganiayaan. “Saya memang tidak tahu persis peristiwa itu, tapi saya tahu ada bekas penganiayaan pada korban,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana menunjukkan hasil visum atas luka memar pada kelopak mata kanan korban, perdarahan selaput kelopak mata, luka bakar pada punggung tangan kanan dan kiri, serta kaki kanan.

Melihat hasil visum itu, terdakwa mengakui perbuatannya. “Ya, memang benar saya yang melakukan itu,” kata Shofin.

Ia menuturkan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar cemburu karena korban yang sudah lama menjalin hubungan asmara sering berkomunikasi secara intensif dengan seorang pria melalui situs jejaring sosial.

Terdakwa merasa emosi karena korban tidak mau mengakui kedekatan hubungannya dengan pria lain. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP . AN-MB