Ketahui Hak yang Bisa Didapatkan Karyawan Saat Mendadak Kena PHK
Jakarta (Metrobali.com)-
Mendengar kabar bahwa perusahaan akan memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya secara tiba-tiba tentunya menjadi hal yang mengejutkan. Pasalnya, tidak ada persiapan yang bisa dilakukan untuk membiayai pengeluaran di bulan-bulan berikutnya hingga mereka kembali mendapatkan pekerjaan.
Jika hal tersebut tengah menimpa Anda, sebaiknya jangan panik dan khawatir. Ada baiknya ketahui terlebih dahulu hak-hak yang bisa Anda dapatkan sebagai karyawan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Apa saja?
Diterangkan oleh konsultan karier dan psikolog dari Experd Consultant Laili Kadarwati, merujuk kepada Pasal 156 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang masih bisa Anda dapatkan meskipun sudah tidak lagi bekerja. Yang pertama adalah upah tetap yang dihitung dari besarnya upah pokok ditambah dengan tunjangan yang bersifat tetap. Tunjangan tetap ini merupakan dasar dari semua perhitungan kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang menjadi hak-hak karyawan.
Kompensasi kedua yang didapatkan adalah uang pesangon (UP). Besaran pesangon dihitung berdasarkan pada lamanya masa kerja sejak hari pertama bekerja. Selanjutnya, karyawan yang di PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang perhitungannya juga sama dengan UP.
“Hak karyawan yang masih bisa didapatkan setelah dirinya di PHK adalah uang penggantian hak (UPH). Kompensasi tersebut merupakan uang penggantian hak pengobatan dan perumahan yang besarnya 15 persen dari UP dan UPMK,” jelas Laili saat diwawancara Wolipop melalui e-mail, Senin, (23/11/2015).
Selain berbagai kompensasi tersebut, hak-hak lain yang masih bisa didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK adalah sisa cuti yang belum diambil yang bisa diuangkan serta biaya pemulangan karyawan ke domisili jika lokasi kerja berada di luar kota.
Psikolog yang sudah menjalani profesinya selama 15 tahun itu mengatakan, sesuai dengan Pasal 156 UU ketenagakerjaan yang mengatur apabila terjadi PHK, pengusaha atau perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Lantas bagaimana jika upah pesangon yang diberikan tidak sesuai? Laili mengatakan para karyawan bisa mengajukan keberatan atau bipartit, yakni perundingan antara pekerja dengan perusaha untuk menyelesaikan perselisihan karena perbedaan pendapatan. “Jika tidak tercapai kesapakatan, bisa mengajukan ke Dinasker (dinas ketenagakerjaan) untuk melakukan mediasi,” katanya lagi.
Langkah terakhir yang bisa dilakukan jika tetap tidak memperoleh kesepakatan dalam perhitungan hak pesangon adalah mengajukan keberatan tersebut ke pengadilan hubungan industrial. Akan tetapi, wanita lulusan jurusan psikologi Universitas Indonesia ini menyarankan, sebelum sampai dimediasi oleh pihak luar, ada baiknya perlu menjalin komunikasi secara terbuka dan dimusyawarahkan bersama dengan pihak perusahaan. (wolipop.detik.com)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.