Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik Provinsi Bali Gede Putu Jaya Suartama menyatakan bahwa organisasi masyarakat di daerahnya enggan mendaftar, meskipun DPR telah mengesahkan Undang-Undang Ormas.

“Sampai saat ini belum ada pengurus ormas di Bali yang mendaftar,” katanya di Denpasar, Senin (5/8).

Pihaknya sudah berkirim surat kepada semua pengurus ormas di Pulau Dewata yang jumlahnya mencapai angka puluhan, termasuk juga mengirimkan blanko susunan kepengurusan ormas tersebut.

“Kami bahkan menugaskan seorang staf untuk membawakan blanko kepengurusan ormas. Tetapi satu pun tidak ada mengembalikan ke kantor kami,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada pimpinan atau ketua ormas bersangkutan.

“Kami akan melakukan pendekatan kepada pimpinan atau ketua ormas itu sehingga nanti bersama-sama untuk mendapatkan jalan keluar terkait kelengkapan administrasi ormas tersebut,” ucapnya.

Menyinggung semakin maraknya ormas di Bali, kata Jaya Suartama, karena itu perlu ditertibkan administrasi yang mengacu pada UU ormas tersebut.

“Tujuan pendaftaran ormas yang mengacu pada UU Ormas tersebut salah satunya untuk menertibkan administrasinya, sehingga ketika terjadi sesuatu, misalnya bentrok antar-ormas, maka ketuanya agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya,” kata Jaya Suartama menegaskan.

Terkait ada pelarangan desa adat untuk anggota ormas membuat posko ormas itu, dia mengatakan pengurus desa adat itu sah-sah saja bersikap seperti itu.

“Hal itu mungkin karena di desa tersebut trauma karena sebelumnya terjadi bentrok yang mengakibatkan korban. Sehingga desa adat melakukan pelarangan membuat posko ormas untuk mengindari hal yang tak diinginkan terjadi,” kata Jaya Suartama. AN-MB