Buleleng, (Metrobali.com)-

Setelah tiga orang saksi pada agenda persidangan di PN Singaraja, Selasa, (2/6/2021) lalu mengungkap fakta ulah Lars Christensen warga negara Denmark selaku tersangka pengerusakan Pelinggih, Di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, selanjutnya pada persidangan lanjutan di PN Singaraja, Rabu, (8/6/2021), kesaksian Jro Bawati Ketut Samiada, kembali memberatkan perbuatan Lars Christensen.

Dalam kasus ini. Tersangka Lars Christensen disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 156a KUHP.

Usai persidangan yang dipimpin Majelis Hakim AA. Ngurah Budi Darmawan,SH,MH tersebut, pihak Penasehat Hukum Korban yakni Nyoman Suryanata,SH memberikan tanggapan atas keterangan saksi Jro Bawati Ketut Samiada.

Ia mengatakan dari keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan bahwa, perbuatan Terdakwa yang menghancurkan pelinggih milik korban dengan cara mendorong dan menendang dengan kaki adalah sangat tidak etis. Dan juga sangat melukai perasaan saksi selaku pengelingsir di Desa Adat Kalibukbuk.

“Jika tindakan Terdakwa yang ingin mengganti Pelinggih milik korban, semestinya harus melalui rangkaian upacara dari sebelum hingga sesudah perbaikan. Atau penggantian sesuai dengan Dresta Adat yang berlaku di desa setempat.” ucap Suryanata tegas.

Keterangan saksi Jro Bawati Ketut Samiada dalam persidangan, menurut Suryanata sangat mengapresiasi keterangan saksi tersebut. Karena keterangannya itu, telah sesuai dengan keterangannya yang dimuat didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi.

“Sebelumnya sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Rabu, 8 Juni 2021 sebanyak 3 orang, akan tetapi 2 orang saksi tidak bisa hadir. Dan JPU akan mengagendakan sidang keterangan saksi lagi minggu depan tanggal 16 Juni 2021.” Jelas Suryanata.

“Selaku Penasehat Hukum korban, saya optimis bahwa dari bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan JPU dapat membuktikan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, yakni Pasal 406 dan Pasal 156a KUHP di sidang pengadilan.” pungkasnya. GS