Foto: Yayasan Adista Raharja Widyanata bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kabupaten Badung pada hari Minggu, 21 Januari 2024.

Badung (Metrobali.com)-

Investasi bodong masih menjadi ancaman yang serius di tengah-tengah masyarakat. Mirisnya, nilai kerugian akibat investasi bodong terbilang sangat fantastis yakni mencapai Rp 117,5 triliun sepanjang tahun 2011 hingga tahun 2022.

Investasi bodong ini juga ibarat menjadi penyakit sosial di masyarakat yang berkaitan dengan budaya masyarakat yang sebagian besar ingin cepat kaya dengan cara instant, mudah tergiur iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat tapi ujung-ujungnya malah uang masyarakat hilang.

Sayangnya, produk jasa keuangan ilegal masih saja terus bermunculan ibarat jamur di musim hujan. Celakanya lagi, masyarakat kerap “gelap mata” tergiur iming-iming dan janji manis imbal hasil besar dan janji surga “cepat kaya” dari investasi bodong tersebut.

Terpanggil untuk melakukan pencegahan dan agar tidak lagi jatuh korban, Yayasan Adista Raharja Widyanata bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kabupaten Badung pada hari Minggu, 21 Januari 2024.

Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Kegiatan ini menyasar 600 orang di seputaran Kabupaten Badung menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet. Kegiatan edukasi untuk pencegahan masyarakat terjerat investasi bodong ini ibarat memberikan “vaksin” kepada masyarakat agar tidak menjadi korban.

“Investasi bodong ini harus kita lawan dan berantas bersama karana sangat merugikan masyarakat dan merugikan perekonomian dan sudah ibarat menjadi penyakit sosial di masyarakat. Kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai ratusan triliun. Dan hari ini masih saja terus ada korban-korban ini. Ini sungguh miris dan kasihan masyarakata terus menjadi korban investasi-investasi ilegal, kasihan, mau untung malah buntung. Jadi disinilah pentingnya edukasi kepada masyarakata agar mereka punya mindset dan pemahaman yang tepat mengenai inverstasi,” papar Rai Wirajaya ditemui di sela-sela kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kabupaten Badung ini.

Dikatakan sangatlah disayangkan masyarakat masih saja mudah percaya investasi bodong dengan berbagai modusnya dan kini juga semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Karena itulah Rai Wirajaya tidak mengenal kata lelah turun ke masyarakat guna mengedukasi agar lebih berhati-hati berinvestasi dan terhidar dari jerat investasi bodong termasuk juga pinjaman online (pinjol) illegal.

Dalam kegiatan ini Agung Rai Wirajaya bersama OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali itu.

Di hadapan warga, Rai Wirajaya mengingatkan agar berhati-hati ikut investasi atau ingin menanamkan dananya untuk diinvestasikan. Menurut ARW, modus investasi palsu membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Modus investasi seperti itu, katanya menggunakan skema ponzi.

Lebih rinci, wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu menyebut investasi bodong umumnya bermodus mengiming-imingi keuntungan yang tinggi, flexing di sosial media, mengajak orang berpengaruh serta klaim tanpa risiko.

“Investasi tanpa risiko itu pasti bohong dan bodong. Tidak ada investasi yang tanpa risiko. Kalau ada yang merayu, mengiming-imingi bilang investasi tanpa risiko dan untungnya besar, ya jangan percaya. Masyarakat harus lebih cerdas. Istilahnya jangan mau dikadalin,” pesan wakil rakyat yang dikenal bersahaja, merakyat dan rajin turun di tengah-tengah masyarakat ini.

Sekali lagi Agung Rai Wirajaya mengingatkan, agar sebelum berinvestasi selalu menerapkan prinsip legal dan logis, memahami risiko dan membeli produk sesuai kebutuhan saja. “Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

Di sisi lain Agung Rai Wirajaya mengaku prihatin dengan masih banyaknya muncul kasus-kasus terlibat pinjaman online (pinjol) yang juga terus menjadi perbincangan hangat di publik, mulai dari teror debt collector hingga dugaan korban bunuh diri. Ternyata, mayoritas nasabah pinjol adalah anak muda. Hal ini tertera dalam laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mayoritas penerima kredit pinjaman online di Indonesia berusia 19 sampai 34 tahun. Kelompok usia yang didominasi generasi milenial dan generasi Z ini mempunyai jumlah nilai utang pinjol sebesar Rp 27,1 triliun, atau setara 54,06% pada bulan Juli 2023.

Kemudian diikuti usia 35 sampai 54 tahun sebesar 39,46% atau Rp 19,78 triliun dan di atas usia 54 tahun sebesar 6.1% atau mencapai Rp 3,06 triliun. Sedangkan, untuk usia di bawah dari 19 tahun nilai pinjamannya mencapai Rp 183,3 miliar.

Di sisi lain ancaman pinjol ilegal juga masih terus menghantui masyarakat dan masih saja ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal yang berujung diteror dalam penagihan ketika terlambat membayar hingga terjadi banyak kasus penyalahgunaan data pribadi.

Soal pinjol ilegal tersebut, Agung Rai Wirajaya juga memberikan penekakan khusus bahwa pinjol tidak bisa sembarangan meminta akses data pribadi atau akses ke berbagai hal di handphone calon pengguna. Pinjol pastikan hanya bisa mengakses camera, microphone, location (camilan). Kalau sampai meminta akses kontak dan diberikan maka bisa terjadi penagihan dilakukan ke kontak-kontak kita dan itu sangat meresahkan dan berbahaya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW mengingatkan bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan, “Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tersebut. Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” jelasnnya.

Dia juga mengingatkan marak juga modus penipuan dengan penyalahgunaan KTP. Foto KTP dan foto selfie menggunakan KTP dapat disalahgunakan untuk pinjaman online atau hal negatif lainnya. Modusnya bisa berupa telepon verifikasi data, penawaran produk/jasa keuangan melalui whatsapp, aplikasi berkedok pinjaman online atau paylater.

Masyarakat juga diminta mewaspadai juga penipuan yang berkaitan dengan data rahasia rekening. Ada sejumlah tips menjaga keamanan rekening. Diantaranya aktifkan fitur notifikasi SMS Transaksi, cek histori rekening atau saldo secara berkala, mengaktifkan fitur verifikasi 2 langkah. Lalu hindari menggunakan Wifi publik, jaga data pribadi dan berhati-hati saat menggunakan ATM. (wid)