Kerugian Rp1 Miliar, WNA Ukraina Tuntut Pengadilan Denpasar Jalankan Eksekusi Objek Sengketa
Denpasar (Metrobali.com) –
Kasus penipuan investasi yang melibatkan Sergio, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, kembali mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (18/12). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, yang menjadi perlawanan atas gugatan sebelumnya.
Kuasa hukum Sergio, Revita Putri, SH, M.H., bersama I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti, SH, M.H., dan I Putu Wisnu Karma, SH, dari firma hukum Erwin Siregar and Associate, menyatakan kekecewaannya atas proses hukum yang berjalan. Mereka menilai bahwa gugatan ini hanya memperpanjang proses yang seharusnya telah selesai.
“Ini adalah bentuk kekecewaan kami karena gugatan perlawanan ini membawa kerugian bagi klien kami, baik dari sisi waktu, pikiran, maupun biaya,” ungkap Revita usai sidang di PN Denpasar, Rabu (18/12).
Menurutnya, materi gugatan perlawanan ini sejatinya sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pihak penggugat masih mengajukan perlawanan yang dianggap menghambat proses eksekusi.
Revita menjelaskan bahwa sebelumnya, permohonan eksekusi atas objek sengketa telah dikabulkan oleh ketua PN Denpasar. Namun, proses eksekusi tertunda karena adanya gugatan perlawanan ini. Hingga saat ini, eksekusi belum dilakukan meski sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap agar eksekusi tetap dapat dilaksanakan sesuai penetapan yang telah ada. Kami juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk meminta eksekusi segera dijalankan,” tambah Revita.
Sergio, mengaku kecewa atas kerugian yang dialaminya selama tiga tahun terakhir. Total kerugian yang disebutkan hampir mencapai Rp1 miliar, termasuk biaya sewa sebesar Rp165 juta per tahun, renovasi, dan biaya hukum.
Selain itu, Sergio juga mengungkapkan bahwa objek sengketa telah dialihkan kepada pihak ketiga oleh pihak penggugat.
“Bangunan yang telah kami renovasi disewakan kepada orang lain, sehingga kami dirugikan secara finansial dan moral,” keluhnya.
Sidang lanjutan pada Januari 2025 akan menjadi kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban atas gugatan perlawanan. Sergio dan tim kuasa hukumnya berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara adil dan objektif.
“Kami akan mengajukan bukti-bukti tambahan dan saksi untuk menguatkan posisi klien kami. Kami juga tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkas Revita.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Sayoga menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 6 Januari 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Kasus ini masih terus bergulir, dengan keputusan hakim yang diperkirakan akan keluar pada April 2025, meskipun jadwal tersebut masih bersifat tentatif.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)