Kerap Minum Miras dan Buat Onar, Pria Asal Lombok Utara di ‘Warning’ Polisi di Denpasar
Denpasar (Metrobali.com) –
NI, laki, 24 tahun, buruh proyek, asal Sait Kayangan Lombok Utara yang ngekos di di jalan Mahendradatta Gang Puputan III No. 33 X Denpasar yang minum Miras bersama beberapa orang temannya dan membuat keributan yang meresahkan warga kos lainnya, didatangi Patroli Polisi Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar, Sabtu (14/10/2023) malam.
Terungkap, tdak hanya kali ini ternyata NI sebelumnya juga sudah pernah diperingatkan Kepala Lingkungan setempat namun tidak membuatnya jera untuk mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan menjelaskan, bahwa kedatangan Patroli Polisi Polsek Denbar yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Wayan Budiartana, S. H., bersama Patroli Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat terkait adanya minum minum berkumpul membuat keributan.
“Kedatangan anggota Patroli kami bersama Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat, hal ini bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di tengah-tengah lingkungan warga kos di Jalan Mahendradatta Gang Puputan III No. 33 X Denpasar”, ucapnya dalam keterangannya, Minggu 16 Oktober 2023.
Terkait pelaku NI dijerat dengan pasal 331 dan 316 ayat 1 KUHP.
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331 KUHP.
Hal lainnya tertulis pula pada Pasal 316 Ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta)”.
Setelah diberikan pengertian tersebut, kata Kapolsek, akhirnya NI berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk minum miras dan membuat keributan yang meresahkan warga penghuni kos lainnya di hadapan Kepala Lingkungan, Pawas dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar. (Tri Prasetiyo)