Keterangan foto: Kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Gianyar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar berhasil menangkap Mochamad Pauji alias Jemi (30)/MB

Gianyar, (Metrobali.com) –

Kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Gianyar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar berhasil menangkap Mochamad Pauji alias Jemi (30). Diketahui, pelaku yang tidak disebutkan asal usulnya ini merupakan seorang kurir narkotika jaringan lapas Kerobokan.

Kepala BNN Gianyar, AKBP Agung Alit Adnyana, Kamis (10/9/2020) mengungkapkan, Jemi merupakan target operasi BNN Ginyar dalam waktu relatif lama. Dimana ia merupakan kelompok jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Dimana tersangka ini kerap mengedarkan narkotika di kawaaan wilayah Bypas Ida Bagus Mantra, Sukawati Gianyar.

Menurut AKBP Agung Adnyana, pelaku selama ini diketahuikerap beroperasi di kawasan Desa Ketewel, tepatnya di kawasan By Pass IB Mantra.”Pelaku ini berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan. Dia kita tangkap saat melakukan transaksi di By Pass IB Mantra. Saat dipergoki ia sempat berupaya membuang barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan  pelaku, di antaranya dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto dan 0,10 gram netto. Selin itu, BNN Gianyar juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan napi di lapas. “Dia komuniasi dengan napi di dalam lapas melalui Hp,” ujarnya.

Terkait berapa lama pelaku menjadi kurir narkotika jaringan Lapas Kerobokan, AKBP Agung Adnyana tidak menjawab secara pasti. Namun dia menegaskan, jika seseorang telah kenal dengan jaringan lapas, maka dipastikan dia bukan orang baru dalam dunia gelap ini. “Kalau sudah kenal dengan jaringan lapas, maka dia bukan orang baru. Tapi baru pertama ini dia berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Agung, pelaku telah memiliki langganan tetap, yang merupakan kalangan umum. Selain itu, kata dia, imbalan dari pekerjaannya sebagai kurir bukan hanya berupa uang. Tetapi lebih sering dalam bentuk sabu, yang lantas dikonsumsinya sendiri. “Selain dia ini kurir, dia ini juga pemakai. Upah dari menjadi kurir tidak hanya berupa uang tetapi juga dalam bentuk barang (terlarang),” tandasnya.

Saat ini pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.