reklamasi teluk benoa

Denpasar, (Metrobali.com) –

Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA yang sah dan ada tandatangan persetujuan Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, sudah sampai di sejumlah Kementerian RI, termasuk yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Surat dikirim oleh Sabha Walaka, menindaklanjuti ‘’perintah’’ Sabha Pandita, agar Sabha Walaka maupun Pengurus Harian mendiseminasikan Keputusan tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA tersebut ke para pemangku kebijakan, baik di Pusat maupun di Daerah. Hal itu dinyatakan Ketua Sabha Walaka, Putu Wirata Dwikora, Kamis (12/5), usai menyerahkan dokumen tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA tersebut ke beberapa pemangku kebijakan di Jakarta tersebut.

Surat berisi lampiran Keputusan tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA itu antara lain ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menko Kemaritiman dan Sumberdaya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Tim AMDAL REVITALISASI/REKLAMASI TELUK BENOA, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP, Menteri Perhubungan dan Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan, Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pimpinan dan Anggota DPD RI.

Diharapkan, dalam kesempatan pertama, Presiden Joko Widodo dan Menteri terkait bisa mempelajari Keputusan Sabha Pandita tersebut, dan sejumlah Sulinggih serta eksponen masyarakat Bali bersedia untuk menjelaskan secara lebih mendalam tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA yang diputuskan Sabha Pandita.

‘’Harapan kita, setelah mempelajari filosofi dan kearifan budaya lokal dibalik KAWASAN SUCI TELUK BENOA tersebut, serta mendengar aspirasi masyarakat Bali, termasuk umat Hindu yang meyakini Kawasan Teluk Benoa adalah Kawasan Suci. Sepatutnya Presiden akan  mengambil Keputusan yang tepat dan sejalan dengan aspirasi masyarakat Bali. Kalau dipantau dalam 3 tahun ini, aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa sangatlah jelas. Walaupun Keputusan Sabha Pandita tentang KAWASAN SUCI TELUK BENOA  sebatas bersifat normatif, bila pemerintah menilainya dari sudut aspirasi masyarakat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa, spirit dari Keputusan Sabha Pandita itu sangat jelas, bagaimana Kawasan Teluk Benoa harus dijaga kelestarian dan kesuciannya, ’’ kata Putu Wirata.

Ditanya apakah kemungkinan ada ‘’Keputusan Tandingan’’ yang dikirimkan ke pemangku kebijakan di Jakarta, Putu Wirata mengaku tidak mengetahui dan tidak bermaksud menelusuri hal itu.

‘’Tugas kami hanyalah menyampaikan Keputusan ini secepatnya, dan berharap Presiden dan pemangku kebijakan yang lainnya, mendengar dan menghargai keyakinan umat Hindu yang menyucikan Kawasan Teluk Benoa. Sebab, menurut riset dari Tim Planologi-ForBALI, setidaknya ada 70 titik suci di Teluk Benoa, terdiri atas Pura, Loloan, Campuhan, Muntig, Padang Lamun, bahkan Pura tidak kasat mata yang diyakini ada. Keyakinan memang tidak bisa dibuktikan dan dikuantifikasi seperti matematika, tetapi masyarakat dan umat Hindu di Bali meyakini hal itu, dan mewarisi sangat banyak nilai dan filosofi yang membentuk budaya dan cara orang Bali memperlakukan alam, Tuhan, dan sesama manusia,’’ katanya.

Dharma Adhyaksa Parisada, Ida Pedande Sebali, sudah berkali-kali menyatakan, siap mendampingi delegasi Bali ke Jakarta, untuk menjelaskan konsep KAWASAN SUCI TELUK BENOA, baik kepada Presiden maupun Menteri terkait. Walaupun dalam kondisi kurang sehat, Ida Pedande Sebali beberapa kali mendampingi delegasi Bali ke sejumlah Kementerian untuk menjelaskan tatanan sosial dan budaya Bali menghadapi perkembangan dan kemajuan, dengan penegasan, bahwa Kawasan Teluk Benoa harus dilestarikan, tidak bisa dieksploitasi karena akan merusak keindahan dan kesuciannya. PW-MB