Kabid Humas Polda Bali

Denpasar (Metrobali.com) 

 

Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) mengaku mengalami kerugian akibat terjadinya transaksi ilegal yang mengakibatkan hilangnya dana secara misterius.

Tak tanggung – tanggung dilaporkan dana yang hilang melalui transfer dana secara misterius ini sebesar Rp 21.596.817.494.

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali), yang diwakili oleh Kepala Bidang Humasnya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengaku kasus tersebut saat ini masih berproses.

“Iya masih berproses mb,” singkatnya dihubungi Jumat 10 November 2023.

Pihaknya mengaku mendapat laporan dari A.A. Ngurah Trisna Andayana yang mengaku dari BPD Bali.

Dilaporkan, insiden ini terjadi antara tanggal 1 dan 2 April 2023, ketika beberapa dana nasabah hilang atau ditransfer secara misterius.

Jumlah yang terkena dampak sebesar Rp 21,5 miliar. Temuan awal menunjukkan bahwa transaksi ilegal tersebut melibatkan transfer dari beberapa rekening BPD Bali.

Transaksi diduga dilakukan melalui agen Bank Mandiri di Sukabumi dan Garut, Jawa Barat.

“Diduga diarahkan ke virtual account yang terkait dengan APLIKASI PINTU untuk selanjutnya ditransfer ke Bank Permata,” imbuhnya.

Khususnya, nasabah BPD Bali yang terkena dampak tidak memiliki catatan awal transaksi tersebut.

BPD Bali segera mengambil tindakan perbaikan dengan memberikan penggantian penuh kepada nasabah yang terkena dampak sebesar Rp 21.596.817.494.

Meskipun telah dilakukan upaya-upaya ini, bank mengalami kerugian material yang setara dengan jumlah penggantian.

Insiden ini menimbulkan kecurigaan adanya akses yang disengaja dan tidak sah ke sistem komputer, yang berpotensi melanggar hukum terkait transaksi elektronik.

Pihak berwajib mempertimbangkan dakwaan Pasal 30, Pasal 46, dan atau Pasal 32, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dakwaan terkait transfer dana dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2010 juga sedang didalami.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) untuk penyelidikan lebih lanjut. Bukti-bukti kunci, antara lain data transaksi dan CD berisi log transaksi serta bukti video, telah dikumpulkan.

Dikonfirmasi kepada staf humas BPD Bali, Adis, mengaku akan menjawab semua pertanyaan dari media melalui sambungan WhatsApp (WA).

“Terkait hal tersebut kami dari humas Bank BPD Bali sedang menyiapkan releasenya,” singkatnya dihubungi Jumat 9 November 2023. (Tri Prasetiyo)