Denpasar (Metrobali.com) –

Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara yang taat hukum. Pajak sendiri memiliki banyak manfaat dan kegunaan terhadap kemajuan sebuah negara. Beberapa contohnya adalah membangun infrastruktur, memberikan subsidi, dan beragam kebutuhan lainnya yang penting untuk kesejahteraan rakyat.

Salah satu jenis pajak yang penting untuk diketahui adalah pajak penghasilan atau PPh badan usaha. Jenis pajak ini dikenakan kepada badan hukum atau perusahaan, seperti, CV, BUMN, BUMD, maupun jenis perusahaan lainnya, yang dihitung berdasarkan penghasilannya dalam kurun waktu 1 tahun.

Tentunya, sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya, seluruh pengurus perusahaan, termasuk lembaga usaha seperti firma, koperasi, yayasan, dan sebagainya perlu memahami apa itu pajak penghasilan badan beserta cara hitungnya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang PPh badan dan cara menghitung besarannya berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pajak penghasilan atau PPh badan adalah pajak yang dibebankan kepada badan hukum atau perusahaan dan dihitung berdasarkan penghasilan yang didapatkannya dalam kurun waktu 1 tahun periode pajak. Pajak penghasilan tersebut dikenakan pada perusahaan, seperti, PT, CV, BUMN, BUMD, maupun jenis perseroan lainnya. Tidak hanya itu, beban pajak ini juga dikenakan terhadap perusahaan dengan bentuk firma, koperasi, persekutuan, perkumpulan, dana pensiun, yayasan, serta badan usaha bentuk lainnya.

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, objek PPh badan adalah seluruh penambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak. Hal ini berlaku pada badan asal Indonesia maupun luar negeri, dan dapat digunakan untuk mendapatkan kekayaan atau kebutuhan konsumsi dari pihak wajib pajak dengan nama maupun bentuk apa saja.

Kendati demikian, terdapat sejumlah macam penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak ini, misalnya, sumbangan atau bantuan, warisan, dan harta hibah. Imbalan atau penggantian yang berhubungan dengan jasa atau pekerjaan dengan bentuk natura juga bukan menjadi objek dari pajak PPh, pun jenis penghasilan lainnya yang tercantum pada UU Pajak Penghasilan.

Langkah Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengetahui besaran beban pajak penghasilan dari badan usaha atau perusahaan. Berikut adalah rinciannya.

  • Langkah pertama dalam mengetahui biaya PPh badan usaha adalah menghitung semua penghasilan yang didapatkan dalam kurun waktu 1 tahun. Penghasilan ini mencakup pendapatan yang tak termasuk objek pajak serta yang sudah dikenakan dengan pajak penghasilan dan bersifat final.
  • Kemudian, kurangi total penghasilan tersebut dengan segala biaya yang baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan aktivitas usaha. Contohnya adalah biaya bahan baku, jasa atau upah pekerja, biaya bunga, royalty, biaya sewa, promosi, administrasi, dan sebagainya. Jangan lupa mengurangkan pula amortisasi dan biaya penyusutan.
  • Langkah ketiga, perhatikan adanya biaya yang tak bisa dikurangkan sesuai aturan tentang perpajakan serta ketentuan turunannya agar tak turut dimasukkan dalam penghitungan PPh.
  • Jika penghasilan bruto pasca dikurangi dengan beragam biaya berakhir merugi, artinya perusahaan tidak memiliki penghasilan yang kena pajak. Meski begitu, besaran kerugian tersebut akan dijadikan kompensasi pada pendapatan di tahun pajak selanjutnya secara berturut-turut hingga kurun waktu 5 tahun ke depan.

Tarif PPh Badan

Di tahun 2022, tarif PPh badan usaha tetap mengikuti kebijakan di tahun sebelumnya, yaitu sebesar 22 persen. Nominal pajak PPh badan tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan dari tahun 2019 atau sebelumnya yang mencapai 25 persen berdasarkan pendapatan kena pajak.

Wajib pajak badan usaha atau perusahaan dengan status perseroan terbuka bisa menggunakan tarif yang lebih rendah 3 persen jika total seluruh saham yang disetorkan atau diperdagangkan pada BEI melebihi 40 persen serta memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Fasilitas Penurunan Tarif Pajak PPh Badan

Wajib pajak badan usaha atau perusahaan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto mencapai nominal 50 miliar bisa mendapatkan fasilitas penurunan tarif PPh sejumlah 50 persen. Pengurangan tarif pajak tersebut berlaku sebagaimana tertulis pada Pasal 17 ayat satu huruf b, serta ayat 2a terkait pengenaan terhadap penghasilan kena pajak pada bagian peredaran bruto hingga 4,8 miliar Rupiah.

Ketahui Pengertian dan Cara Hitungnya agar Tak Keliru Bayar Pajak Penghasilan Badan

Sebagai salah satu hal yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, pengertian PPh badan termasuk cara menghitungnya penting untuk diketahui oleh pengurus perusahaan. Dengan memahami langkah untuk menghitungnya, besaran tarif PPh badan, termasuk adanya fasilitas pengurangan tarif pajaknya, perusahaan mampu mengetahui dengan akurat nominal pajak yang wajib dibayarkannya. Jadi, laporan SPT tahunan dan juga laporan keuangan pun dapat disusun dengan tepat dan terhindar dari kesalahan yang mampu menjadi sumber masalah ke depannya. RED-MB