Mangupura (Metrobali.com)-

Lagi-lagi situs jejaring sosial memakan korban. Kali ini korbannya adalah anak baru gede (ABG) yang masih duduk di bangku SMP, PTS (14). Korban disetubuhi seorang duda satu anak, Dwi Enggal Setyabudi (32) setelah berkenalan di Facebook.
Akibat melarikan dan menyetubuhi gadis di bawah umur, Setyabudi akhirnya diamankan petugas reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali. “Tersangka sudah kami amankan,” kata Kapolsek Mengwi, Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Suandi, Rabu 30 Mei 2012.
Suandi menceritakan, awalnya pelaku mengenal PTS warga Banjar Batu Lumbung Gulingan, Mengwi melalui Facebook pada Desember 2011. Setelah berkenalan lebih jauh, keduanya akhirnya sepakat bertemu.
Dari pertemuan itu, mereka akhirnya menjalin hubungan cinta. Akhirnya, Setyabudi membawa kabur PTS. Dalam pelarian itu, bocah bau kencur itu disetubuhi pria asal Malang, Jawa Timur itu.
Tak terima anaknya dijadikan pelampiasan nafsu bejat, orangtua korban melaporkan aksi tak terpuji Setyabudi ke Polsek Mengwi, Badung, Bali.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi aparat untuk memburu buruh bangunan yang bekerja di Legian Kaja, Kuta itu. Petugas korp baju coklat itu akhirnya membekuk tersangka.
Saat dimintai keterangan, Setyabudi mengaku jika hubungan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar saling mencintai. Setyabudi pun mengaku siap bertanggungjawab menikahi korban.
Sementara itu, pihak keluarga tetap pada pendiriannya agar pelaku dikenai sanksi atas perbuatan cabulnya.
“Meski pelaku berkelit, namun perbuatannya sudah melanggar hukum, sehingga kami tetap memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku” ungkap Suandi.
Pihak Polsek Mengwi akhirnya menjerat duda yang bercerai lima tahun lalu itu dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. BOB-MB