Jakarta (Metrobali.com)-

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah mengatakan pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pengaturan harga BBM diatur oleh Peraturan Menteri ESDM dan Kementerian ESDM berada di bawah koordinasi kantor Menko Perekonomian, sehingga pengumumannya akan disampaikan Menko Perekonomian  dan Menteri ESDM,” kata Firmanzah, usai menjadi pembicara pada diskusi “DPD Menyapa: Efektifitas BLSM di Daerah” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (21/6).

Firmanzah mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers yang menanyakan apakah pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi akan disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Firmanzah, karena pengaturan harga BBM eceran diatur melalui Pertauran Menteri ESDM sehingga pengumumannya kenaikan hargaBBM bersubsidi tidak disampaikan oleh Presiden tapi oleh Menteri ESDM.

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menjelaskan, teknis pelaksanaan pengumuman kenaikan harga BBM, pengantar disampaikan oleh Menko Perekonmian serta kenaikan harganya akan disampaikan oleh Menteri ESDM.

Dalam APBN Perubahan 2013, harga BBM akan mengalami kenaikan karena anggaran subsidinya diturunkan.

Harga premium yang saat ini Rp4.500 per liter kemungkinan akan dinaikkan menjadi Rp6.500 per liter, sedangkan harga solar yang saat ini Rp 4.500 per liter kemungkinan akan naik menjadi Rp5.500.

Rencananya, setelah pengumuman secara resmi, kenaikan harga BBM harga BBM akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB. INT-MB