KEBUTUHAN AIR PDAM

Jembrana (Metrobali.com)-

Tarif  PDAM Kabupaten Jembrana dipastikan bakal naik dari Rp.1.600 per meter kubik menjadi Rp.2.200 per meter kubik. Pasalnya, DPRD Jembrana telah menyetujui dan merekomemdasikan akan kenaikan tersebut. Kini rekomendasi tersebut tinggal menunggu keputusan dari Bupati Jembrana.

Pimpinan rapat kerja, Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa juga meminta agar Direktur dan managemen PDAM Tirta Amerta Jati melakukan peningkatan pelayanan. “Kami minta kenaikan tarif juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan” ujar Sugiasa, saat raker, Senin (27/1).

Pihaknya juga meminta tidak ada lagi penambahan karyawan, sehingga menjadi overload seperti sekarang ini. Sementara pihak PDAM selalu mengatakan merugi. “Kalau ada titipan tolak saja” tandasnya.

Kerja pihak pengawas juga menjadi sorotan Ketut Sugiasa. Pihaknya berharap kerja pengawas harus jelas, tidak hanya menjadi pelengkap dalam struktur organisasi yang datang sebulan sekali hanya untuk mengambil uang (gaji).

Anggota DPRD Jembrana lainnya Komang Dekritasa mengatakan kedepan PDAM harus lebih reformis dan harus bangkit dari sejarah kelam. “Segera lakukan pembenahan, lakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif, sehingga masyarakat tahu. Bukan sebaliknya malah menjadi masalah” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Jembrana telah membentuk Pansus PDAM guna menyikapi beberapa masalah serius yang dihadapi PDAM Jembrana bebarapa tahun terakhir, seperti biaya operasional yang tinggi dan minimnya debit air.

Selain itu, masalah utang yang harus dibayar PDAM dalam waktu dekat. Apabila utang ini tidak dibayar, rencana penghapusan utang yang akan diberikan pemerintah pusat bisa dibatalkan.

Dirut PDAM Amerta Jati Jembrana, Ida Bagus Kerta Negara didampingi Kabag Umum dan Keuangan, I Made Suwija dan Kabag Teknik, Tugiyo mengatakan operasional PDAM memang tinggi. Pasalnya hampir semua sumur bor menggunakan mesin tenaga listrik untuk melayani 20 ribu pelanggan.

Terkait hutang, pihaknya akan membayarnya secara bertahap. Karena jika tidak dibayar, penghapusan bunga dan denda sebesar Rp.7 miliar lebih bisa dibatalkan sehingga utang PDAM Jembrana bakal mencapai Rp.12 miliar lebih. MT-MB