Kenaikan Tarif Dasar Air di Karangasem Tambah Penderitaan Warga, Fraksi NasDem DPRD Karangasem Terdepan Perjuangkan Suara Rakyat
Foto: Jajaran Fraksi Nawa Satya Partai NasDem DPRD Kabupaten Karangasem saat berfoto bersama Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Karangasem IGA Mas Sumatri.
Karangasem (Metrobali.com)-
Fraksi Nawa Satya Partai NasDem DPRD Kabupaten Karangasem sigap merespon berbagai keluhan masyarakat terkait adanya kenaikan Tarif Dasar Air (TDA) di Karangasem yang mulai diberlakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir (PDAM) Karangasem per bulan Februari 2023 ini. Warga Karangasem menjerit dengan kenaikan tarif air PDAM ini yang begitu mencekik dengan kenaikan mencapai 80 persen lebih dibandingkan tarif sebelumnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Karangasem telah bersurat kepada pimpinan DPRD Karangasem per tanggal 14 Februari 2023 untuk meminta mengundang pihak Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem dan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem. Fraksi NasDem menjadi yang pertama bersuara mendorong adaranya RDP ini untuk mencari solusi atas jeritan dan keluhan masyarakat yang merasa sangat terbebani dengan kenaikan tarif dasar air ini.
“Sehubungan dengan adanya kenaikan Tarif Dasar Air (TDA) dan isu yang berkembang di masyarakat, maka kami Fraksi Nawa Satya Partai NasDem mohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Karangasem untuk mengundang Perusahaan Umum Daerah Tirta Toh Langkir untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem,” demikian bunyi surat yang ditandangani Ketua Fraksi Nawa Satya Partai NasDem DPRD Kabupaten Karangasem, Made Agus Kertiana per tanggal 14 Februari 2023.
Seperti diketahui kenaikan Tarif Dasar Air (TDA) dari PDAM Karangasem ini cukup signigikan bahkan mencapai 84 persen. Misalnya untuk uang beban yang awalnya paling rendah Rp 5000 per bulan kini dipukul rata menjadi Rp 19 ribu per bulan.
Untuk biaya pemakaian air di bawah 10 meter kubik per bulan untuk pelanggan kelompok 1 dan kelompok 2 yang awalnya hanya Rp. 15 ribu menjadi Rp 25 ribu untuk pelanggan kelompok 1 dan Rp 28 ribu untuk pelanggan kelompok 2.
Jadi untuk pelanggan kelompok 2 seandainya memakai 10 kubik per bulan maka harus membayar Rp 47.000 per bulannya. Kenaikan harga ini membuat masyarakat mengeluh dan menjerit, tidak sedikit juga yang melontarkan komentar miring dan mengecam kebijakan Pemkab Karangasem ini lewat berbagai postingan di media sosial.
“Karena banyak masyarakat dalam keluhan kenaikan tarif dasar dan beberapa hal yang berkembang di medsos serta pengaduan masyarakat ke Fraksi NasDem, maka dari itu kami bersikap untuk menyurati Pak Ketua DPRD Karangasem untuk bisa menggelar rapat gabungan komisi dengan PDAM sehingga bisa menemukan solusi yang terbaik,” ungkap Ketua Fraksi Nawa Satya Partai NasDem DPRD Kabupaten Karangasem, Made Agus Kertiana saat dihubungi belum lama ini.
Menurut politisi NasDem politisi NasDem asal Banjar Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang ini, masyarakat pasca pandemi Covid-19 masih dalam perbaikan ekonomi sehingga kenaikan harga tarif dasar air tersebut sangat memberatkan masyarakat.
“Mungkin bisa dikaji lagi terkait kenaikan tarif dasar air PDAM ini,” harap politisi NasDem asal Banjar Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang ini.
Usulan Fraksi NasDem agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem sudah direspon Ketua DPRD Karangasem. Namun bukannya RDP dengan Gabungan Komisi yang disetujui melainkan hanya RDP antara Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem dengan Komisi III DPRD Karangasem selaku komisi yang membidangi. RDP dijadwalkan digelar Senin ini (20/3/2023). (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.