JERO WACIK23

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menegaskan bahwa rencana kenaikan harga elpiji 12 kilogram belum dapat dipastikan sebelum dikaji dan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kenaikan harga elpiji 12 kilogram belum diizinkan dan harus dilaporkan dulu. Kenaikan harga itu harus seizin DPR,” kata Jero Wacik di Jakarta, Jumat (15/8).

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai acara Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun 2015.

Menurut Jero, pihaknya belum dapat menentukan wajar atau tidaknya kenaikan harga elpiji 12 kilogram itu karena masih harus mengkaji daya beli masyarakat lebih dulu.

Kajian terhadap rencana kenaikan harga elpiji nonsubsidi itu, kata dia, perlu dilakukan karena bagaimanapun juga hal itu akan berdampak pada masyarakat.

“Memang ada pandangan bahwa ini (Pertamina) kan korporat, memang benar korporat, tapi kan itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, Pemerintah tetap perlu kehati-hatian dalam melakukan penyesuaian harga, terutama kenaikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menteri ESDM meminta semua pihak, baik perusahaan negara maupun perusahaan swasta untuk melihat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam melakukan penyesuaian harga.

“Kalau mau naikin apa-apa ya harus memikirkan rakyat. Jadi, (Pertamina) ngga boleh ‘kekeuh’. Maka dalam waktu singkat ini belum ada kemungkinan naik karena kita harus membahasnya dulu,” tegasnya.

Jero menambahkan, kajian rencana kenaikan harga elpiji 12 kilogram akan tetap dilakukan walaupun konsumen elpiji nonsubsidi itu hanya 15 persen dari total masyarakat pengguna gas elpiji.

Sebelumnya, Pertamina berencana untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram pada Juli lalu, namun pemerintah memerintahkan penundaan karena dinilai waktunya tidak tepat.

Kenaikan itu ditunda karena bertepatan dengan bulan puasa dan hari raya sehingga kenaikan dinilai akan memberatkan masyarakat.

Pertamina sendiri merencanakan untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi sebesar Rp1.000-1.500 per kilogram. AN-MB