MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Kemnaker luncurkan aplikasi pengantar kerja berbasis daring

Jakarta (Metrobali.com)-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) meluncurkan e-pengantar kerja atau aplikasi pengantar kerja berbasis daring.

Aplikasi berbasis web dan android ini berfungsi sebagai penyedia atau pangkalan data Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia serta sebagai media informasi dan komunikasi bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.

Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (8/5) mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyambut baik peluncuran aplikasi ini dan meminta Pejabat Fungsional Pengantar Kerja segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan penempatan kerja kepada masyarakat.

“Menaker menyambut baik dan mendorong agar kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja untuk memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang mudah, murah, cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat,” kata Hery.

Berdasarkan hasil penelitian Indonesian Digital Landscape pada Januari 2018, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 50 persen dari total populasi 265,4 juta jiwa dengan pengguna internet aktif sebanyak 132,7 juta jiwa sehingga fungsi pelayanan secara online dinilai lebih efektif.

Saat ini, pejabat fungsional pengantar kerja ada 364 orang dengan 36 orang di antaranya bertugas di kantror pusat Kemnkaker. Sedangkan sisanya tersebar di 24 Provinsi dan 80 kabupaten/kota di Indonesia.

“Jika membandingkan jumlah Pengantar Kerja dengan jumlah tenaga kerja di Indonesia, khususnya pencari kerja dan pemberi kerja yang dilayani, maka sudah tentu angka ini masih jauh dari ideal,” ungkap Hery.

Meski jauh dari ideal, Kemnaker terus berupaya memperkuat peran dan fungsi Pengantar Kerja salah satunya dengan meluncurkan aplikasi e-pengantar kerja.

“Untuk memperkuat peran pengantar kerja Kemnaker juga telah melakukan pembenahan kurikulum pendidikan dan pelatihan pengantar kerja, pembentukan lembaga sertifikasi pengantar kerja, revitalisasi organisasi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia, dan pengusulan kenaikan tunjangan pengantar kerja,” ungkap Hery.

Aplikasi e-pengantar kerja bisa diakses melalui www.e-pengantarkerja.kemnaker.go.id dan dapat diunduh melalui play store.

Sumber : Antaranews.com